![]() |
Foto : Tim Verifikasi Provinsi Jatim saat memberi pengarahan |
SeputarDesa.com - Sampang, 3 Juli 2025 Tim Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 telah memulai kegiatan verifikasi data dan tinjauan lapangan di Kabupaten Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang. Proses ini dimulai tepat pukul 08:00 Wib, Fokus utama verifikasi ini adalah proses tukar menukar TKD Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan vital bagi masyarakat setempat.
Kegiatan ini secara spesifik meninjau rencana tukar menukar antara lahan dan gedung Puskesmas Karangpenang, yang saat ini berstatus kepemilikan Pemerintah Daerah, dengan Tanah Kas Desa Karangpenang Oloh. Lahan pengganti yang terletak di Desa Karangpenang Onjur memiliki luas 2.500 meter persegi dan akan menjadi lokasi baru untuk pengembangan Puskesmas.
Pembangunan Puskesmas ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi warga Karangpenang dan sekitarnya. Dengan adanya fasilitas yang lebih modern dan representatif, diharapkan pelayanan kesehatan primer dapat berjalan optimal, mendukung upaya pemerintah dalam pemerataan akses kesehatan hingga ke pelosok daerah.
Hadir dalam kegiatan verifikasi ini sejumlah pihak penting dari berbagai tingkatan pemerintahan dan elemen masyarakat. Sekretaris Daerah Kab. Sampang, Inspektur Kabupaten Sampang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sampang, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Camat Karangpenang, Pj. Kepala Desa Karangpenang Oloh, Pj. Kepala Desa Karangpenang Onjur, Ketua Badan Permusyawaratan/LKD Desa Karangpenang Oloh, Polsek, Danramil, Pemilik Tanah Pengganti, Tim Appraisal (KJPP Ova Mustopa Soleh dan Rekan), dan Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Muhammad Wahyudi, S. STM. Si, perwakilan dari Provinsi Jawa Timur, menyampaikan arahan terkait pentingnya kelengkapan dan akurasi data dalam proses tukar menukar ini. Beliau menekankan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi secara cermat agar proses tukar menukar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan dan keberlangsungan pembangunan Puskesmas.
Verifikasi lapangan ini menjadi tahapan krusial dalam proses tukar menukar TKD, memastikan bahwa data di atas kertas sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kendala berarti yang menghambat pembangunan Puskesmas yang sangat dinantikan oleh masyarakat Karangpenang.
Proses tukar menukar TKD ini adalah contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan pembangunan Puskesmas baru ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan warga Karangpenang.
Pewarta : Dedi