![]() |
Gambar Ilustrasi oleh Tim IT SeputarDesa.com |
SeputarDesa.com - Tubaba, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kini disorot tajam. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh Tahun 2025 diduga menjadi pintu masuk legalisasi penyalahgunaan Dana Desa untuk membiayai proyek-proyek fisik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Pasalnya, dalam lampiran Perbup tersebut, terdapat pembolehan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan Balai Tiyuh, khususnya untuk tiyuh yang belum berstatus mandiri. Kebijakan ini terang-terangan melawan arah prioritas penggunaan Dana Desa yang telah diatur jelas oleh pemerintah pusat, yakni untuk pembangunan berbasis masyarakat dan pemberdayaan ekonomi warga.
![]() |
Foto : Lampiran Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat No 7 Tahun 2025 |
“Ini kebijakan sesat! Dana Desa itu hak rakyat, bukan celengan kepala desa atau alat pemerintah untuk merenovasi kantor!” tegas Junaidi Farhan, Ketua Umum Formades, yang menjadi salah satu suara paling vokal menolak regulasi tersebut.
Junaidi menyebut Perbup ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat otonomi desa yang berpihak pada rakyat. Alih-alih digunakan untuk pembangunan jalan produksi, air bersih, pertanian rakyat, atau pelatihan kerja bagi pemuda desa, anggaran justru dihalalkan untuk membiayai pengecatan tembok dan perbaikan plafon Balai Tiyuh.
“Apakah rakyat peduli dengan keramik baru di kantor kepala desa, sementara jalan ke sawah becek, air bersih susah, dan anak-anak putus sekolah karena kemiskinan?” ujarnya dengan nada geram.
Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa celah regulasi ini dapat dimanfaatkan untuk ‘proyek bancakan’ elite desa dan oknum tertentu, di mana anggaran rehabilitasi dijadikan lahan basah bagi kepentingan segelintir orang, bukan masyarakat umum.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya pengawasan dan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Perbup ini. Banyak tokoh masyarakat menyebut kebijakan ini dibahas secara elitis tanpa konsultasi dengan masyarakat desa sebagai penerima dampak langsung.
“Ini bukan sekadar perdebatan teknis anggaran. Ini soal keadilan dan keberpihakan. Kalau Pemkab tetap mempertahankan Perbup ini, berarti mereka tidak lagi berpihak pada rakyat, tapi pada beton dan cat tembok!” pungkas Junaidi.
Desakan agar Perbup No. 7 Tahun 2025 dicabut atau direvisi total terus bergema. Jika tidak, masyarakat siap menggulirkan protes terbuka dan mendorong audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh tiyuh di Tulang Bawang Barat. (minu)