Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Sah Haji Said Rio (Kades) Pendukun Diberhentikan Dari Jabatannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 22:30 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-01T23:14:28Z

 

Bupati Bungo Saat Membacakan Surat Keputusan 


SeputarDesa.com - Muara Bungo, 1 Juli 2025 Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H.,M,Kn atau biasa dikenal CDP (Cik Dedy Putra) Secara Resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bungo nomor: 100.3.3.2/177/DPMD tahun 2025 tentang pemberhentian Rio (kades) Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh dengan memperhatikan surat camat Tanah Tumbuh .nomor : 141/104 tangal 30 Juni tahun 2025 perihal usulan pemberhentian Rio (Kades) Pedukun. 


Surat keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan berdasarkan ketentuan pasal (52) ayat (3) peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rio, undang undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah .


Untuk diketahui keputusan ini merupakan lanjutan atas laporan masyarakat kepada Bupati Bungo saat Demo jilid 4 pada Senin (16/6/2025) lalu, yang mana Bupati dan Wakil Bupati Bungo menerima langsung  laporan dan pengaduan masyarakat pedukun yang berdemo, dengan menyampaikan meminta waktu 2 minggu untuk melakukan pengauditan dan memastikan, kemudian Bupati juga menambahkan akan mencopot dan memberhentikan langsung jika laporan dan pengaduan masyarakat terbukti. (SRY)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update