Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Kepala Desa Cangkring Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Selama 20 Hari

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:31 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-21T04:23:49Z

 

Caption :Kades Cangkring Tegowanu Grobogan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Jumat (20/6)



SeputarDesa.com –  Grobogan, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan usai pemeriksaan pada Jumat, 20 Juni 2025.


Tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.


Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyebutkan bahwa penyidikan mengungkap berbagai dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring selama enam tahun, sejak 2019 hingga 2024.


Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 397.944.870,” tegas Frengki.



Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan MA antara lain:


  • Pemanfaatan tanah bengkok melebihi hak selama enam tahun.

  • Penghentian pengembalian dana tanah bengkok kepada mantan kades.

  • Penyewaan tanah desa tanpa prosedur resmi.

  • Penggelapan dana sisa kegiatan yang seharusnya masuk sebagai Silpa.

  • Pinjaman fiktif kepada BUMDes tahun 2023.

  • Penggunaan dana lelang tanah desa tahun 2024 tidak sesuai aturan.

  • Ketidaksesuaian fisik pada proyek pembangunan desa.


Menariknya, saat diperiksa sebagai tersangka, MA mengembalikan uang sebesar Rp 349.145.000 secara langsung kepada penyidik.


Namun demikian, Frengki menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta merta menghentikan proses hukum. “Uang dikembalikan, tapi proses pidana tetap berjalan. Uang tersebut kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, saksi tambahan maupun pemeriksaan ahli akan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.


Kejari Grobogan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah. (**)



Pewarta : A.Haris KS





TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update