![]() |
Bupati Jombang Warsubi tekankan untuk melalui aplikasi jaga desa harus optimal |
SeputarDesa.com, Jombang – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuhnya terhadap Aplikasi Jaga Desa besutan Kejaksaan Republik Indonesia, yang disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Aplikasi Jaga Desa merupakan instrumen digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI untuk memantau, mengelola, dan mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Melalui sistem ini, tata kelola administrasi dan keuangan desa dapat berjalan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Program ini juga menjadi bagian dari inisiatif Jaksa Garda Desa yang menyasar penguatan manajemen pemerintahan desa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejari Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., jajaran Kepala OPD, para camat, serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa penggunaan teknologi seperti Jaga Desa adalah langkah strategis untuk menciptakan tata kelola desa yang tertib dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital. Aplikasi ini akan membantu desa lebih fokus pada pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Warsubi.
Ia pun mengajak semua pihak, termasuk camat dan kepala desa yang tergabung dalam PKDI, untuk mendukung implementasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menekankan pentingnya pendekatan hukum yang yuridis formal dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, setiap tindakan keuangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dimodifikasi dengan tafsir “yuridis inovatif” yang bisa menyesatkan.
“Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping dan pembimbing desa agar terhindar dari potensi kerugian negara,” jelas Nul Albar.
Ia berharap Aplikasi Jaga Desa menjadi wahana kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, demi terwujudnya desa-desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mempercepat pembangunan Jombang yang sejahtera dan merata.
Dalam sesi pemaparan teknis, Staff Intelijen Kejari Jombang Kevin Jonathan menjelaskan fitur-fitur unggulan yang tertanam dalam aplikasi tersebut, di antaranya:
-
Jaksa Garda Desa/Kelurahan: Penginputan dan pemantauan anggaran serta alokasi Dana Desa.
-
Jaga Budaya: Dokumentasi dan pelaporan cagar budaya/warisan budaya desa.
-
Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban: Pemantauan kegiatan komunitas masyarakat sipil di desa.
-
Pemantauan Lingkungan: Pengawasan keamanan dan kondisi lingkungan proyek desa.
-
Pemantauan Orang Asing: Monitoring aktivitas warga negara asing di wilayah desa.
-
Aset Desa/Kelurahan Non-Tanah dan Bangunan: Pendataan aset operasional seperti kendaraan, peralatan, atau sarana pendukung lainnya.
Dengan kehadiran dan dukungan langsung dari pimpinan daerah serta Kejaksaan Negeri, Kabupaten Jombang optimis mampu menjadi pelopor dalam implementasi teknologi digital antikorupsi di tingkat desa. Aplikasi Jaga Desa diyakini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan desa yang mandiri, transparan, dan bersih dari praktik penyimpangan anggaran. (**)
Editor : M Irwani N Umam