Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Dana Desa untuk PORKAB? Formades: Ini Penyimpangan, Kejari Tubaba Jangan Main Mata!

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:18 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-31T23:32:00Z

 


SeputarDesa.com - Tubaba, Aroma penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Forum Membangun Desa (Formades) menyoroti keras dugaan pungutan liar terhadap para Kepala Tiyuh (Kades) se-Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, yang dipaksa menyetor dana sebesar Rp2 hingga Rp3 juta dari DD untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) 2025.


Ketua Umum Formades, Junaidi Farhan, secara terang menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum, bahkan menuding adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.


"Ini pelanggaran terang-terangan. Dana Desa diseret untuk membiayai kegiatan tingkat kabupaten? Ke mana Kejari? Jangan pura-pura buta!" tegas Junaidi kepada wartawan, Kamis (31/07/2025).


Ia menegaskan, penggunaan DD diatur ketat dalam regulasi. Memakai dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk menutupi biaya event olahraga kabupaten yang notabene tanggung jawab APBD, adalah tindakan menyimpang dan bisa dikategorikan penyelewengan anggaran.


"Silakan cek aturan, tidak ada satupun yang membenarkan dana desa dipakai untuk membiayai kegiatan skala kabupaten. Ini bukan gotong royong, ini modus," ujar Junaidi.


Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Tiyuh Panaragan, Edison, yang mengaku telah menggelontorkan Rp 2 juta dari Dana Desa atas perintah “atasan”.


“Kegiatan PORKAB kita ikut kontribusi 2 juta, kita kasih ke tim panitia kecamatan. Itu pakai DD, perintah mereka bisa,” ungkap Edison, tanpa menyebut siapa "mereka" yang dimaksud.


Beberapa Kepala Tiyuh lainnya di Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik juga membenarkan bahwa kontribusi untuk PORKAB diambil dari dana desa.


Lebih ironis, Ketua Panitia PORKAB, Untung Budiono, menyatakan kegiatan ini dibiayai dari APBD Provinsi Lampung, disalurkan melalui KONI Provinsi ke KONI Tubaba.


“Kegiatan ini didanai APBD Provinsi, disalurkan ke KONI Tubaba,” ujarnya saat pembukaan PORKAB pada Minggu (27/7/2025).


Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika sudah ada dana dari APBD, mengapa desa masih diminta menyetor? Ke mana sebenarnya aliran dana APBD itu? Siapa yang bermain di balik pungutan ini?


Formades mendesak Kejaksaan Negeri Tubaba untuk turun tangan dan membuka penyelidikan. Jika tidak, kata Junaidi, patut diduga ada main mata antara oknum panitia, pejabat, dan aparat.


"Kejari harus turun. Ini sudah bukan sekadar kebijakan keliru, tapi indikasi kuat dugaan korupsi berjamaah. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan desa dijadikan sapi perah." Pungkas Junaidi


Pungutan terhadap desa dalam bentuk apapun di luar ketentuan adalah bentuk tekanan struktural yang mengancam otonomi dan marwah desa. Ketika dana yang diperuntukkan untuk rakyat desa dipaksa mengalir ke kegiatan di luar wewenangnya, maka bukan hanya hukum yang dilanggar tapi juga akal sehat dan hati nurani.(**)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN