Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Tiga Anggota Keluarga di Subulussalam Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Korban Alami Kekerasan Sejak Kelas 3 SD

Selasa, 29 Juli 2025 | 05:13 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-28T22:13:07Z

 

Foto Ketiga tersangka pemerkosaan 

SeputarDesa.com, Subulussalam — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan publik. Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah tiga orang terdekat korban ayah kandung, ibu kandung, dan pamannya sendiri.


Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, diduga telah menjadi korban pemerkosaan berulang sejak ia masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Keberaniannya menceritakan pengalaman traumatis itu kepada sang kakak menjadi titik terang yang membuka tabir kelam kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.


Kasus ini mulai terbongkar setelah percobaan pemerkosaan terakhir oleh sang paman, ST (48), gagal karena korban terbangun dan menangis. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob dan Unit PPA.


Dalam penyelidikan, penyidik menemukan fakta mengejutkan: kekerasan seksual terhadap korban juga dilakukan oleh ayah kandungnya, NB (50), dan ibu kandungnya, RM (42), yang diduga terlibat secara langsung maupun dalam pembiaran serta tekanan terhadap korban.


Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.


“Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Subulussalam dan mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” kata Iptu Abdul Mufakir, Senin (28/7/2025).


ST ditangkap saat sedang beraktivitas di terminal Kota Subulussalam. Sementara NB dan RM diamankan di rumah mereka yang berada di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Simpang Kiri.


Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.


Pihak kepolisian memastikan bahwa korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh dari unit terkait. Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pelaku dari lingkaran keluarga sendiri—sekaligus menjadi peringatan keras akan pentingnya keberanian korban bersuara dan respons cepat aparat penegak hukum. (**)



Pewarta: Irwandi S 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN