Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Bantuan Negara Disulap Jadi Dagangan, Mafia Benih Diduga Gentayangan di Tubaba

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:41 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-26T08:01:25Z

Foto : Bantuan Bibit jagung, sebelah kiri kemasan sudah di tutup


SeputarDesa.com, Tubaba - Sebuah praktik culas yang merusak niat baik negara terungkap di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bantuan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang seharusnya gratis, diduga dijadikan komoditas jualan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ironisnya, benih tersebut diduga dijual ke petani dengan harga tinggi setelah label “bantuan pemerintah” sengaja dihapus dengan cat hitam.


Aroma busuk dugaan penyelewengan ini mencuat dari laporan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa. Seorang petani (identitas dirahasiakan) mengaku telah membeli benih jagung merek Advanta (ADV Bejo) seharga Rp 75.000 secara tunai, atau Rp 100.000 jika dibayar saat panen. Padahal benih tersebut adalah bantuan resmi negara yang semestinya tidak diperjualbelikan.


Modus pelaku tergolong licik, menyulap bantuan negara menjadi produk dagangan, lalu menyebarkannya ke petani yang tak tahu menahu, hanya demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan yang merampas hak rakyat miskin.


Ketua Umum Forum Membangun Desa (FORMADES), Junaidi Farhan, langsung memerintahkan timnya turun ke lapangan. Hasil investigasi membenarkan laporan tersebut: benih bantuan telah jatuh ke tangan oknum tak dikenal, lalu dijual kepada masyarakat secara ilegal.


“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan petani. Siapa pun yang menjual benih bantuan pemerintah telah melanggar hukum dan harus diseret ke pengadilan,” tegas Farhan.

 

Menurutnya, praktik semacam ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Ancaman hukumnya tidak main-main, pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.


Selain melukai kepercayaan petani, praktik kotor ini juga mengacaukan sistem distribusi bantuan, merusak program pemerintah, dan membuka ruang bagi mafia benih yang sudah lama merongrong sektor pertanian.


Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan aktif melaporkan bila menemukan benih bantuan dijual bebas. Negara sudah hadir untuk membantu petani bukan untuk dipermainkan oleh para pencuri berseragam sipil.


Kini publik menanti apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan skandal ini menguap seperti banyak kasus bantuan sebelumnya? Waktu akan membuktikan.(**)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN