Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Kepala Desa Setengah Hati Dalam Memfasilitasi Pembentukan Kopdes Merah Putih?

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:39 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-27T08:43:10Z

 


oleh : M. Heru Priono


Tanggung jawab desa atas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mencakup beberapa aspek penting. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, berikut adalah beberapa tanggung jawab desa:


Pengawasan dan Pembinaan: Desa bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip dan tujuan koperasi.


Pengintegrasian Koperasi dalam Perencanaan Desa: Kepala Desa dapat berperan sebagai Ketua Pengawas Koperasi secara ex-officio, sehingga meningkatkan pengawasan langsung dan mencegah penyalahgunaan koperasi.


Pengembangan Kapasitas : Desa dapat memberikan bantuan kepada koperasi dalam bentuk pelatihan, pendampingan, dan bantuan teknis lainnya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas koperasi.


Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu :


Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 : 

Surat edaran ini mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Menanggapi pernyataan ini, mari kita ulas apa tanggung jawab Pemdes/Kepala Desa dalam memfasilitasi pembentukan Kopdes Merah Putih :


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian : 

Mengatur prinsip, tata cara pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. Undang-undang ini telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021: 

Mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024

Menetapkan struktur, fungsi, dan tugas Kementerian Koperasi dalam mengawal pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. 


Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 : 

Mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan profesional.


Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 : 

Mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

 

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 : 

Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.


Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 :

Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.Merah Putih, termasuk tahapan pembentukan, struktur organisasi, dan bidang usaha koperasi.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian : 

Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan koperasi di Indonesia. 


Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, desa memiliki peran penting dalam mendukung dan memfasilitasi proses pembentukan dan pengembangan koperasi. Desa dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas koperasi.


Dalam hal ini, perlu dilakukan upaya untuk memastikan bahwa Kepala Desa menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional, serta memfasilitasi pembentukan koperasi dengan baik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:


1. Mengikuti prosedur pembentukan koperasi yang telah ditetapkan :

Pastikan bahwa proses pembentukan koperasi diikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


2. Mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa :

Lakukan pertemuan dengan Kepala Desa untuk membahas kekhawatiran dan memastikan bahwa Kepala Desa memahami pentingnya koperasi bagi masyarakat.


3. Menggalang dukungan dari masyarakat : 

Masyarakat dapat menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa koperasi dapat berjalan dengan baik.


Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa dan kemungkinan melakukan perubahan dalam struktur kepemimpinan desa.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN