![]() |
TIM VERIFIKASI - Tim terpadu Provinsi Aceh turun ke Kota Subulussalam, Jumat (20/6/2025), sebagai respon surat Wali Kota Subulussalam |
SeputarDesa.com - Subulussalam, Komitmen Pemerintah Kota Subulussalam dalam menegakkan regulasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kembali mendapat sorotan positif. Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Mandiri Sawit Bersama (MSB), sebuah perusahaan kelapa sawit berskala besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, Wali Kota HRB mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 23 Mei 2025, yang berisi permohonan penutupan sementara terhadap operasional PT MSB. Permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai temuan dan keluhan masyarakat terkait limbah industri serta dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Surat tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang kemudian menginstruksikan pembentukan Tim Terpadu untuk menindaklanjuti laporan Pemko Subulussalam. Tim ini turun langsung ke lapangan pada Jumat, 20 Juni 2025, sebagai bentuk konkret dari atensi Pemerintah Aceh terhadap dinamika yang terjadi di daerah perbatasan tersebut.
Kehadiran tim diawali dengan pertemuan bersama unsur Forkopimda di Kantor Wali Kota Subulussalam. Tim dipimpin oleh Asisten II Setda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, dan terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh A. Hanan, SP, MM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir. Mohd Tanwier, MM, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Cut Huzaimah, MP, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan bahwa kehadiran tim bukan untuk menakut-nakuti perusahaan, melainkan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar aktivitas investasi di Aceh berjalan seimbang dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita tidak alergi terhadap investasi. Bahkan sebaliknya, kita sangat terbuka dan ramah terhadap investor. Namun, prinsipnya jelas: investasi harus taat aturan. Tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Zulkifli tegas.
Menurutnya, PT MSB yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) memang memperoleh izin dari pemerintah pusat, namun bukan berarti dapat mengabaikan peran serta otoritas daerah.
“Perusahaan ini memang PMA, dan izinnya dari pusat. Tapi itu tidak lantas menghapus peran daerah dalam pengawasan dan pengendalian. Aceh memiliki aturan sendiri, dan semua perusahaan—baik lokal maupun asing—wajib tunduk pada peraturan daerah,” tambahnya.
Setelah pertemuan koordinasi, tim melakukan verifikasi lapangan ke fasilitas produksi milik PT MSB. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, kegiatan operasional, hingga sistem pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan. Wali Kota Haji Rasyid Bancin dan Wakil Wali Kota M. Nasir Kombih turut mendampingi langsung kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat teknis dari Pemko Subulussalam.
Langkah verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam menentukan langkah hukum dan administrasi berikutnya. Apakah perusahaan layak diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali, atau justru harus dihentikan sementara waktu hingga memenuhi seluruh kewajiban normatifnya.
Zulkifli menyebutkan bahwa misi utama dari kehadiran tim terpadu ini adalah menggali informasi secara objektif dan menyeluruh.
“Kita ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan semua pihak. Keputusan tidak boleh hanya berdasarkan laporan satu sisi. Untuk itu, kami meminta perusahaan bersikap terbuka dan memberikan data secara lengkap dan valid,” ujarnya.
Wali Kota Subulussalam sendiri menyampaikan bahwa langkah ini diambil bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap dunia usaha, namun sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat.
“Pemko tidak pernah anti terhadap investasi, tapi kami juga punya tanggung jawab untuk memastikan investasi itu tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kami ingin pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum,” ucap HRB dalam pertemuan tersebut.
Masyarakat Subulussalam pun menyambut baik langkah berani dan transparan yang diambil wali kota bersama Pemerintah Aceh. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda berharap agar hasil verifikasi ini benar-benar dijadikan dasar pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan publik.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada hasil akhir verifikasi yang tengah dirumuskan oleh Tim Terpadu Provinsi Aceh. Apakah PT MSB akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, atau langkah penutupan sementara segera diberlakukan demi menegakkan aturan dan menjaga kualitas hidup warga Subulussalam.(**)
Pewarta : Rian - Biro Subulussalam - Aceh