Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Proyek Drainase Desa Ragajaya Diduga Bermasalah, Warga Desak Audit Dana Desa 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:09 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-24T01:10:13Z


SeputarDesa.com - Bogor, Proyek pembangunan drainase di Kampung Sawah RW 001, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp546.492.320 ini diduga mengalami kerusakan serius meski belum genap satu bulan sejak penyelesaiannya.


Pantauan tim media pada Senin, 23 Juni 2025, menunjukkan kondisi fisik saluran drainase yang menggunakan sistem U-Ditch sepanjang 650 meter mengalami keretakan dan patah di beberapa titik. Bahkan, penutup beton di beberapa bagian terlihat tidak rapat, menyisakan celah terbuka yang membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak dan pengguna kendaraan roda dua yang melintas di area tersebut.


Proyek ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ragajaya, yang diketuai langsung oleh Kepala Desa Ragajaya, Eko Supriyadi. Namun, alih-alih menjadi solusi pengendalian air dan banjir, hasil pekerjaan ini justru menimbulkan kekecewaan publik.



Sejumlah warga menyoroti indikasi lemahnya pengawasan dan dugaan penggunaan material di bawah standar. Beberapa saksi mata di lokasi menduga bahwa mutu beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis minimal mutu K-225, sebagaimana diatur dalam pedoman teknis pekerjaan drainase. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut-sebut berlangsung dalam waktu singkat dan terkesan dikebut, tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan.


"Ini proyek dari uang rakyat, seharusnya bisa dirasakan manfaatnya. Tapi ini baru selesai, sudah banyak yang rusak. Kami sebagai warga kecewa dan merasa dikhianati," tegas salah satu tokoh warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Tak hanya kecewa, warga juga mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Desa dan meminta agar pihak berwenang segera turun tangan. Dorongan agar Inspektorat Kabupaten Bogor serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut semakin menguat.


Menurut warga, proyek drainase ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi roh utama dalam pengelolaan Dana Desa. Terlebih, kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat dapat menjadi indikasi awal adanya praktik buruk dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.


Salah satu warga juga menyoroti posisi Kepala Desa Eko Supriyadi yang merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan patut dipertanyakan secara etika maupun regulasi.


“Kepala desa seharusnya hanya melakukan pengawasan, bukan malah jadi pelaksana langsung. Kalau jadi Ketua TPK, siapa yang mengawasi dia? Ini jelas menabrak prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Secara normatif, memang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa TPK dibentuk oleh Kepala Desa, tetapi bukan dijabat langsung olehnya. Kepala desa idealnya bersifat pengarah dan pengawas dalam pelaksanaan kegiatan, bukan pelaksana teknis.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Ragajaya belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi proyek maupun dugaan penyimpangan yang terjadi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi kepada Kepala Desa Eko Supriyadi juga belum mendapatkan respons.


Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti sebagai wacana, namun dapat ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga terkait. Karena jika tidak, bukan hanya Dana Desa yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pembangunan di desa yang selama ini diharapkan mampu menjadi motor kemajuan di tingkat akar rumput.(Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update