SeputarDesa.com - Labuan Bajo – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan capaian signifikan dalam pengembangan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 80 ribu koperasi desa telah terbentuk dan tersebar di seluruh Indonesia, melampaui target nasional yang sebelumnya ditetapkan.
“Secara nasional sudah melampaui target. Saat ini tercatat 80 ribu koperasi telah melalui musyawarah desa khusus sebagai proses awal pendiriannya,” ujar Yandri saat kunjungan kerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/6).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangkaian kegiatan pengawasan program ketahanan pangan dan ekonomi hijau desa menuju kemandirian desa.
Sedang Dipercepat Proses Legalitas
Yandri menjelaskan bahwa ribuan koperasi yang sudah terbentuk kini tengah menjalani tahapan administrasi untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia optimistis seluruh proses akan rampung sebelum pertengahan Juli 2025.
“Akta notaris sudah hampir selesai. Insya Allah sebelum tanggal 12 Juli atau paling lambat akhir Juni ini, semua koperasi desa yang telah terbentuk akan tuntas dari sisi legalitas,” jelasnya.
Fokus pada Bisnis Sesuai Potensi Desa
Setelah legalitas koperasi selesai, pemerintah akan mendorong koperasi desa untuk mulai menjalankan unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa.
“Nanti koperasi akan bergerak menjalankan usaha. Jenis bisnisnya tidak seragam, melainkan menyesuaikan dengan kekuatan dan potensi masing-masing desa. Bisa bidang pertanian, simpan pinjam, sembako, hingga apotek desa,” terang Yandri.
Koperasi dan BUMDes Jalan Bersama, Saling Kuatkan
Yandri juga menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan mengganggu eksistensi dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Justru, keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi demi kemajuan desa.
“Sesuai arahan Presiden, BUMDes tetap jalan, begitu juga Koperasi Merah Putih. Keduanya akan bersinergi. BUMDes tetap fokus pada unit usaha yang sudah dijalankan, sementara koperasi akan mengambil bidang lain yang tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Sebagai contoh, Yandri menyebutkan bahwa di sejumlah desa di Banten, ekspor ikan laut tetap dijalankan melalui BUMDes, sementara koperasi bisa bergerak di usaha lain seperti penyediaan gas elpiji, sembako, simpan pinjam, hingga layanan apotek desa.
Surat Edaran untuk Harmonisasi
Untuk memastikan koordinasi berjalan baik, Kemendes PDT akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur pola kerja sama antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih usaha dan kedua lembaga ekonomi desa itu bisa saling mendukung.
“Dengan pola kerja sama yang terarah, kita harapkan koperasi dan BUMDes menjadi tulang punggung ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan warga, dan memperkuat ketahanan ekonomi desa,” pungkasnya.
Redaksi: SeputarDesa.com