![]() |
Foto berinisial A diduga pelaku penipuan Gadai Mobil |
SeputarDesa.com - Sragen,Seorang warga sragen kota kab.sragen berinisial J menjadi korban penipuan bermodus Gadai mobil .
Menurut keterangan korban J,Pemilik mobil (alivian) menghubungi korban lewat media sosial Facebook, menawarkan mau menggadaikan unit kendaraan mobil Suzuki Karimun 2019 beserta surat BPKB sebesar 60jt rupiah dan Setelah tau informasi ini korban sampaikan ke temannya seorang makelar berinisial Y Warga Ngawi, lalu dicarikan pendana oleh Makelar tersebut dimana korban tidak kenal dan tidak mengetahui karena inisial Y lah yang mengatur semuanya dengan mencarikan pendana ke temenya berinisial H trus ketemenya berinisial R terus R lah yg kenal dengan penggadai tersebut hingga akhirnya pada tanggal 26 maret 2025 Pemilik mobil berinisial A datang sendiri sore hari dan korban baru pertama itu tau orangnya yang tak lain adalah pemilik kendaraan tersebut dan langsung saya anter ke Rumah R, Y sebagai penunjuk jalan.
Setelah sampai rumah R maka disitu datang penggadai namanya DW, setelah itu korban menyuruh mengecek unit kendaraan mobil dan surat kendaraan tersebut, ternyata cocok nopol dan No.seri unit kendaraan tersebut, baru disepakati dan di gadai 60jt potongan jasa 10% dengan perincian 5% perantara dan 5% penggadai.
Setelah melakukan transaksi pembayaran pemilik mobil diantar korban sampai jalan raya. Lalu pulang, sejak itu pemilik mobil sudah tidak bisa di hubungi lagi.
Korban tidak menerima uang fee dari perantara dan merasa ditipu dan di rugikan dalam kasus ini.Korban menjelaskan isi perjanjian gadai tersebut diantaranya : digadai selama 1 (satu) bulan, jika tidak diambil maka penggadai mempersilahkan menjual dengan Harga atau penawaran yang pantas.Setelah 1(satu) bulan unit kendaraan tidak diambil maka mobil dijual dan dibeli oleh penggadai itu sendiri dengan harga 65 juta rupiah .
Selang 1(satu) bulan dan unit kendaraan akan diperpanjang pajaknya ternyata tidak bisa, indikasi katanya bpkb palsu Lalu Pembeli mencari dan mengintimidasi korban untuk minta mengganti rugi 65jt, dan ketika korban menanyakan surat perjanjian pegadaian nya kepada pembeli tetapi Sampai sekarang tidak dikasihkan.
Pembeli mobil menyuruh aparat untuk menakuti korban dan mengancam korban.
Sungguh ironis kejadian ini dimana korban sudah di tipu oleh pelaku dan dirugikan belum lagi ancaman dan intimidasi dari pembeli yang melibatkan aparat TNI untuk menakuti korban, dalam kejadian ini munculah asumsi korban tentang kecurigaan nya dalam hal sindikat penipuan atau penadah pembelian barang gadai oleh oknum tertentu.
Sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil, kami menghimbau agar lebih berhati hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama.(**)
Pewarta: A. Haris KS