Bandar Lampung, Seputardesa.com - Hampir setiap pekan ada saja pemberitaan melalui media online oknum kepala desa atau oknum aparatur desa yang tersandung kasus korupsi dana desa di Indonesia. Hal tersebut menurut Junaidi Farhan Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) salah satu indikasi penyebabnya adalah minimnya kepedulian masyarakat desa itu sendiri untuk berperan aktif ikut mengawasi penggunaan dana desa sehingga oknum kepala desa dan aparaturnya merasa leluasa melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana desa.
"kasus korupsi dana desa yang ditangani APH hampir setiap minggu terjadi, itu yang kita ketahui melalui pemberitaan, nah yang tidak terekspos mungkin setiap hari ada, belum lagi yang tidak terungkap". Katanya
Lebih lanjut Junaidi Farhan menjelaskan, "salah satu penyebab tingginya penyelewengan dana desa oleh oknum - oknum kades atau aparaturnya adalah kurangnya kepedulian masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pengawasan dana desa, sehingga oknum kades lebih leluasa melakukan rekayasa penyimpangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi".
"Sangat penting masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa. Dengan partisipasi aktif masyarakat, dapat membantu meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, mencegah penyalahgunaan dana desa, meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa" paparnya dalam diskusi rapat pembentukan kepengurusan Forum Masyarakat Desa (Formades) di Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Selasa, 24 Juni 2025)
"Masyarakat harus berperan sebagai pengawas dan pelapor jika menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa" tegasnya.
Junaidi Farhan juga mengatakan, "dalam minggu-minggu ini saja ada dua Kades tersandung masalah di Lampung yaitu Kades Batu Raja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang tersandung kasus penyalahgunaan dana bantuan bedah rumah dan yang kemarin terjadi di Pringsewu".
Sementara diketahui Gunarto Kepala Desa Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan dana desa hampir Rp. 500 juta.
Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, kades Gunarto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2023. Perbuatan Gunarto, disebut Johannes, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 478.615.276.
Kini Gunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(**)