SeputarDesa.com - Bandar lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA melalui Sekretaris Jenderalnya, Sdr. Faqih Fakhrozi, S.Pd., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dalam proses pelaporan tersebut, Faqih didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Muhammad Latief, S.H., dari LBH Masa Perubahan.
Muhammad Latief, S.H. menjelaskan bahwa pelaporan ini berfokus pada dugaan pemalsuan sejumlah dokumen resmi, yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi terlapor guna memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008. “Ya, hari ini kami mendampingi klien kami selaku Sekjen dari LSM TRINUSA untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas nama Eka Afriana,” ujar Latief.
Menurut keterangan, dokumen yang diduga telah dipalsukan antara lain akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Perubahan signifikan terjadi pada tahun kelahiran, dari sebelumnya 25 April 1970 menjadi 25 April 1973. Perubahan ini diduga dilakukan untuk menghindari batas usia maksimal pengangkatan CPNS pada tahun 2008. Dengan identitas asli, terlapor saat itu telah berusia 38 tahun, melebihi batas usia maksimal yakni 35 tahun.
“Atas perbuatannya, terlapor patut diduga telah melanggar Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. Fokus kami adalah pada aspek tindak pidana, meskipun kami juga mencatat banyak pelanggaran administratif lainnya dalam peristiwa ini,” tambah Latief.
Lebih lanjut, Muhammad Latief menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan. “Kami tidak hanya mewakili klien kami, tetapi juga masyarakat luas yang dirugikan oleh praktik seperti ini. Negara dan sistem pemerintahan tidak boleh dibiarkan dirusak oleh pemalsuan yang menguntungkan individu,” tegasnya.
Pelapor, Faqih Fakhrozi, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Lampung beserta bukti-bukti kuat berupa dokumen asli dan pembanding, seperti SK Bupati Way Kanan, KTP, dan data administrasi lain. Ia juga menyerahkan daftar saksi untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Terlapor seharusnya diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara, pelapor, dan masyarakat luas, terutama karena yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas dan menerima gaji dari anggaran negara,” ujar Faqih.
LSM TRINUSA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi menjaga keadilan dan integritas aparatur negara.