SeputarDesa.com - Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan kedekatan antara tersangka TOP—Kepala Dinas PUPR Sumut—dengan menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
"Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Menurut Asep, penyidikan saat ini masih berjalan dan KPK menerapkan prinsip follow the money. Aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat terus ditelusuri, termasuk dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak ke mana saja uang itu mengalir," katanya.
Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan itu, lanjut Asep, tidak menutup kemungkinan bakal diperiksa. Termasuk Bobby Nasution.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap awal pengungkapan. Artinya, peluang munculnya nama-nama baru yang bakal dimintai keterangan masih terbuka lebar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK); HEL, PPK di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut; KIR, Dirut PT DNG; dan RAY, Direktur PT RN.
TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY agar perusahaan mereka bisa memenangkan tender proyek pembangunan jalan.
Editor : Andri kurniawan