![]() |
Keterangan Foto : Ketua Umum FKPK, Adi Yusuf Tamburaka |
SeputarDesa.com - Konawe, Polemik terkait pembentukan koperasi di Desa Lakomea, Kabupaten Konawe, menuai sorotan tajam dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara. Ketua Umum FKPK, Adi Yusuf Tamburaka, mempertanyakan profesionalitas dan pemahaman hukum Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe dalam menyikapi persoalan tersebut.
Adi Yusuf menilai Kadis Koperasi UKM Konawe terkesan tidak memahami regulasi yang berlaku. “Indikasinya, beliau langsung menandatangani dokumen tanpa membaca atau mengacu pada aturan yang ada,” tegasnya.
Ia merujuk pada dua regulasi penting yang menurutnya salah yang dimuat dalam surat No 46.B/ 500. 3.2.1 / 2025 tanggal 2 Juni 2025 Perihal Musyawarah Ulang Pembentukan KDMP desa Lakomea surat ditujukan kepada Kades Lakomea yakni:
- PermenKoperasi No 1 tahun 2025 tentang Juklak ) seharusnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi, dan
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus Ulang Semestinya Permen Koperasi No 1 tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman
Menurut Adi Yusuf, ketika ada aduan atau sengketa terkait pembentukan pengurus koperasi, seharusnya Dinas Koperasi melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait.
“Bukan langsung mengambil keputusan untuk musyawarah ulang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuding Kepala Dinas tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pimpinan OPD , bahkan diduga memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini.
Pernyataan ini merupakan bagian dari tanggapan resmi FKPK Sultra atas polemik yang terjadi di Desa Lakomea. Adi Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar ditangani secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.(*)
Pewarta : Beni Samba