Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Kades Sukoharjo III Barat Tersandung Korupsi Dana Desa: Negara Rugi Hampir Setengah Miliar, Uang Publik Jadi Korban Keserakahan

Senin, 23 Juni 2025 | 14:30 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-23T08:29:54Z

Konferensi Pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).

SeputarDesa.com - Pringsewu, Skandal dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kali ini, Kepala Pekon (Kades) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, berinisial GN, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai indikasi kuat penyelewengan keuangan desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun anggaran 2023.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pringsewu pada Senin, 23 Juni 2025, Kapolres AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp478.615.276.


"Ada beberapa pos anggaran yang kami temukan tidak sesuai dengan realisasinya, bahkan terdapat penggunaan nota belanja fiktif, khususnya pada program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, hingga perawatan kendaraan dinas," tegas Kapolres kepada awak media.

 

Lebih jauh, penyidik juga mengungkap adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan barang-barang kebutuhan operasional desa, seperti pembelian unit komputer (PC), printer, hingga belanja material untuk pembangunan fisik. Proses pembelanjaan yang semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.


Tidak hanya berhenti di situ, fakta mencengangkan lainnya pun terungkap: GN pernah menggadaikan surat tanah atas nama pekon kepada salah satu koperasi simpan pinjam dengan nilai pinjaman mencapai Rp40 juta. Tindakan ini tentu saja bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan desa dan berpotensi merugikan aset milik masyarakat.


Modus Operandi: Kuasai Anggaran, Singkirkan Tim Keuangan Resmi


Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memaparkan bahwa modus operandi GN sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam pengelolaan dana desa, GN disebut tidak melibatkan perangkat pekon atau tim pelaksana kegiatan yang secara resmi bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.


"Seluruh proses pengambilan keputusan dan pencairan dana dilakukan secara sepihak oleh kepala pekon. Bahkan setelah dana cair, uang tersebut langsung diambil dan dikuasai pribadi oleh tersangka. Ini tentu sangat fatal karena laporan pertanggungjawaban tidak memiliki dasar yang sah secara administrasi maupun hukum," terang AKP Johannes.

 

Penyidik menduga bahwa praktik ini telah berjalan sejak awal tahun anggaran dan berlangsung secara sistematis. Hingga saat ini, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir setengah miliar rupiah, tersangka baru mengembalikan dana sebesar Rp10 juta.


"Jadi masih ada lebih dari Rp468 juta yang belum dikembalikan, dan itu menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut," tambah Johannes.


Hukum Mengintai, Komitmen Aparat Ditegaskan


Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Kapolres Pringsewu menegaskan bahwa Polres berkomitmen penuh dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya dana desa yang setiap tahunnya terus digelontorkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.


“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik, akan kami tindak tegas. Uang negara adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Kapolres.


Ia juga mengingatkan seluruh kepala pekon di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk tidak main-main dalam mengelola dana desa. Pemerintah telah memberikan kepercayaan besar kepada pemerintah desa untuk mengelola anggaran secara mandiri demi kesejahteraan warga. Namun kepercayaan itu bisa berubah menjadi petaka jika disalahgunakan.


Peringatan untuk Seluruh Desa: Transparansi Adalah Harga Mati


Kasus yang menimpa GN sejatinya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Indonesia, khususnya di Lampung. Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan wujud nyata dari komitmen negara untuk membangun dari pinggiran. Ketika dana ini dikorupsi, bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga keadilan sosial masyarakat yang dihancurkan.


Sejumlah aktivis antikorupsi daerah pun mulai angkat bicara, mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada satu kasus, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi dana desa di seluruh pekon, khususnya yang anggarannya besar namun minim transparansi.


(Tim Redaksi / SeputarDesa.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update