![]() |
Foto : Hendra Wahyu Saputra Saat di borgol |
SeputarDesa.com - Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Hendra Wahyu Saputra, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka terhadap Hendra Wahyu Saputra disampaikan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Usai diumumkan jadi tersangka, selanjutnya Hendra Wahyu Saputra ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Ika Mauluddhina yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yan Aswari menyampaikan, Hendra Wahyu Saputra selaku Kepala Desa Ngepung ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Ia diduga mencairkan dana desa tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan dan mengelola anggaran secara pribadi.
Modus yang dilakukan Hendra Wahyu Saputra antara lain dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, melampirkan bukti dukung palsu berupa nota dan kuitansi, serta membuat stempel toko untuk memberikan kesan laporan yang sah. Tindakan Hendra Wahyu Saputra mengakibatkan tidak tersalurkannya dana kegiatan desa secara semestinya.
Hasil audit investigatif sementara menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Tersangka Hendra Wahyu Saputra ditahan selama 20 hari sejak 4 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
Hendra Wahyu Saputra disangka Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Editor : M Irwani NU