SeputarDesa.com - Subulussalam, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar rapat kerja penting bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) untuk membahas permasalahan serius terkait dua perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRK dan dipimpin langsung oleh H. Mukmin, selaku unsur pimpinan DPRK Subulussalam.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam. Dari pihak legislatif, hadir pula Ketua Komisi B, Hasbullah, beserta anggota komisinya Abdul Hamid Padang dan Adi Putra. Selain itu, anggota Komisi A, Ardhiyanto Ujung dan Wandi, juga turut ambil bagian dalam pembahasan yang berlangsung intensif tersebut.
Dua Persoalan Utama Disorot
Dalam rapat tersebut, dua persoalan utama menjadi sorotan. Pertama adalah progres pengadaan kebun plasma oleh PT. Laot Bangko yang dinilai belum selesai sesuai dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Kedua, mengenai keberadaan PT. Sawit Panen Terus (PT. SPT) yang diduga mengelola lahan secara ilegal di wilayah Kecamatan Sultan Daulat.
Hasbullah, selaku Ketua Komisi B yang membidangi urusan perekonomian dan perkebunan, secara tegas meminta klarifikasi dari masing-masing dinas terkait mengenai dasar hukum pengelolaan lahan oleh PT. SPT. Dalam penjelasan yang diberikan, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar legal apapun untuk kegiatan operasionalnya.
“BPN menyatakan bahwa sampai saat ini PT. SPT tidak pernah mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan, apalagi hak guna usaha (HGU). Dinas Perizinan juga mengonfirmasi bahwa tidak pernah mengeluarkan izin atas lahan yang saat ini dikelola oleh PT. SPT,” jelas Hasbullah dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Dinas Pertanahan Kota Subulussalam mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas atau dasar kepemilikan tanah yang digunakan oleh PT. SPT. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
Hasbullah dengan tegas mengecam tindakan yang disebutnya sebagai “bar-bar” dari PT. SPT yang mengelola tanah tanpa dasar hukum. Ia menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan perizinan yang berlaku di Kota Subulussalam.
Kekhawatiran Terhadap Potensi Konflik Sosial
Sementara itu, Habullah Juga menyoroti masalah lambatnya realisasi pembangunan kebun plasma oleh PT. Laot Bangko. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
"Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, masyarakat yang sudah lama menunggu hak mereka bisa kehilangan kesabaran. Ini berpotensi menciptakan ketegangan sosial yang tidak kita inginkan," ujarnya.
ketua komisi B Tersebut pun juga mendesak Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam untuk segera mendistribusikan sertifikat kebun plasma kepada masyarakat penerima manfaat paling lambat bulan Juli 2025.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak BPN Kota Subulussalam menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikasi dan pendistribusian hak kebun plasma kepada masyarakat. BPN menegaskan bahwa proses tersebut akan menjadi prioritas dan akan ditindaklanjuti secepatnya.
Perlindungan Terhadap Hak Masyarakat
Rapat kerja ini menjadi langkah penting dalam penegasan peran DPRK Kota Subulussalam untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini mematuhi seluruh ketentuan hukum dan kewajiban sosial mereka.
Haji Mukmin, yang memimpin rapat, menggarisbawahi bahwa DPRK akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. "Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban dari kelalaian ataupun pelanggaran hukum oleh korporasi. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak masyarakat," tutupnya.
Rapat kerja ini diakhiri dengan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, termasuk audit legalitas penguasaan lahan oleh PT. SPT serta percepatan program kebun plasma oleh PT. Laot Bangko. DPRK juga akan mengagendakan rapat lanjutan dalam waktu dekat untuk mengevaluasi progres dari masing-masing pihak terkait.
Pewarta : Andi