Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

PT. HSJ Melanggar Portal Yang Dibuat Pemkab Labuhanbatu

Minggu, 25 Mei 2025 | 21:26 WIB | 017 Views Last Updated 2025-05-25T22:07:11Z

SeputarDesa.Com - Labuahnbatu, Sebuah PT di salah satu kabupaten labuhanbatu yang bernama PT.HSJ merupakan salah satu anak dari GRUP Asian Agri. dalam sebuah wawancara dari masyarakat sekitar. PT. HSJ sangat meresah warga karena jalan yang mereka lalui adalah jalan yang dimiliki oleh pemkab labuhanbatu.

Dari pernyataan salah satu masyarakat yang berisial M bahwa pt tersebut jarang membangu jalan untuk memperbaiki jalan yang mereka pakai untuk lalu lalang setiap harinya. 

oleh karena itu masyarakat sei tampang membuat forum untuk melakukan aksi penghadangan dan di bantu oleh pemkab untuk membuat  portal yang di pasang agar kendaraan yang melebeihi tonase yang sudah di atur perda agar tidak masuk ke jalan sei tampang.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD dari partai golkar inisial m. kepada awak media ini saat diminta tanggapannya tentang aksi warga yang menghadang truk tangki pengangkut CPO PT Hari Sawit Jaya kita portal besok hari selasa, (20/05/2025).

Ditegaskannya, jalan Dusun seimbambang hilir ll atau lebih dikenal dengan nama simpang PT HSJ bukan jalan lintas propinsi, tetapi merupakan jalan desa yang pembangunannya bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.

“Artinya, dari sumbu jalan di jalinsum kelas 3C.daerah kita ini saja sudah ditabrak aturan tersebut, apalagi lintas jalan desa dengan kapasitas muatan hingga 35 ton. Ya sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya Komisi 1, harus bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.


“Kalau peraturan dibuat, tapi implementasi di lapangan hanya omongan kosong, bagus hapus saja peraturan itu. Percuma adanya peraturan, kalau peraturan itu hanya dianggap sampah oleh pihak perusahaan,” sebut anggota DPRD labuhanbatu.

Dijawab awak media, adanya tekanan dari APH bahwasannya warga tidak berhak melakukan penyetopan dengan dalih hal itu resmi dinas perhubungan Disub labuhanbatu mengatakan, negara ini membutuhkan orang cerdas bukan orang pintar.

“Kalau ada tekanan seperti itu, katakan kepada siapa pun yang berkata seperti itu, salahkah rakyat bertindak karena peraturan yang dibuat tak diperlakukan, mata pejabatnya seolah buta, telinga ditulikan, dikempiskan, isi kantong malah berusaha ditebalkan. Lalu untuk apa hukum dan peraturan itu dibuat? Lalu salah ketika bertindak masyarakat agar peraturan yang dibuat dijalankan oleh pemerintah yang pura – pura tidak tahu adanya pelanggaran yang terjadi,”ujarnya tegas.

Selain itu katanya lagi, siapa pun yang datang ke warga dan mengatakan penyetopan truk tangki over tonase itu salah, agar membuat surat atau menandatangani surat pelepasan truk tangki tersebut.

“Mau siapa pun dia, apakah Kapolsek, Camat, Dishub atau siapa pun pejabat yang datang menandatangani surat dari warga yang bunyinya, menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak berlaku bagi PT HSJ, maka dengan ini saya sebagai Kapolsek, Camat, atau Dishub misalnya, bertanggung jawab dan mengizinkan truk tangki angkutan CPO dari PT HSJ tidak melanggar UU, Permen, PP dan Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Lalin dan biaya (tonase),,”paparnya.

Ditegaskannya lagi, untuk langkah lainnya, warga diminta tekanan kepada Kepala Desa Sei Tampang Muhammad Asmui, agar membuat perdes larangan tonase melebihi 8 ton dan membuat portal di simpang jalan PT HSJ.

“Itu jalan desa, sah sah saja dipasang portal di simpang jalan itu. Lihat Kabupaten Batubara, jalan – jalan desa hampir semua dipasang portal agar truk yang melintas sesuai tonase yang berlaku, sehingga jalan bisa terawat dengan baik,”terangnya.

Sebelumnya, mediasi antara warga Dusun seimbambang hilir ll.Simpang HSJ yang diwakili Rimba Sianturi dan Robinson Tambunan dengan pihak perusahaan di Kantor Kepala Desa Sei Tampang kebuntuan tidak menemukan titik temu.

Persoalannya bukan kondisi jalan. Persoalannya mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Larangan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten Labuhanbatu. Tapi kami memikirkan masalah penawaran perbaikan jalan yang rusak akibat melintasnya angkutan mereka yang melebihi tonase,” tegas Rimba Sianturi, perwakilan pemuda warga Simpang HSJ usai mediasi, Rabu (7/5/2025).

Untuk itu, kata Rimba, Besok kami kerjasama pasang portal dengan dinas perhubungan dishub dan anggota DPRD. Di jalan simpang HSJ desa Sei Tampang kita portal saja ungkapkan nya.


Jurnalis : Riki S. Simangunsong


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update