Seputar Desa.Com - Jombang, Modus korupsi dalam proyek pemasangan paving block sering melibatkan mark- up harga diatas harga wajar. Bahkan Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ) tidak sesuai standar. Selain itu korupsi pada proyek paving diduga sudah diatur pada tahap perencanaan anggaran. Persiapan anggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, serah terima pekerjaan, dan pengawasan.
Adanya dugaan mark-up anggaran Dana Desa tahun 2025 dalam proyek pembangunan jalan paving di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang mencuat ke publik. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan warga desa setempat.
Bahwa Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Patut di sayangkan adanya dugaan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan secara tidak semestinya untuk kepentingan perut kelompok yang mementingkan sendiri tanpa memedulikan kepentingan masyarakat.
Bahwa saat ini proyek menjadi sorotan adalah pembangunan jalan paving yang berada di Dusun Kopensari RW 02 dengan anggaran sebesar Rp 81.500.000,-. Warga menduga anggaran tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan volume yang di bangunkan.
Sementara itu salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “anggaran Rp 81.500.000,- di bangunkan dengan volume 495 meter apa tidak salah itu ?” Ujar warga setempat.
Selain itu ada informasi dari salah seorang pemborong di Jombang mengatakan “paving untuk k 200 borongan permeter nya Rp 70 ribu, kalau k 300 borongannya Rp 80 ribu sampai Rp 90 ribu. Kalau proyek pembangunan paving jalan desa biaya per meternya di atas seratus ribu itu bisa di katakan mark up anggaran.” ungkapnya sambil geleng- geleng kepala ketika di minta pendapat.
“Kalau k 300 permeternya menelan biaya Rp 90 ribu berarti di kalikan volume 495 meter, itu hanya menghabiskan anggaran Rp 44.550.000,-
Jadi disini bisa di katakan ada dugaan mark up anggaran. Jangankan Rp 81 juta, Rp 60 juta pun saya berani borong”. Ujar pemborong tersebut.
Sementara untuk menggali informasi lebih lanjut, kemudian tim media menjumpai Sugeng selaku Kepala Desa Rejoagung untuk konfirmasi. Namun kades menyuruh ke TPK saja.
Saat itu Hartono selaku TPK mengatakan “itu sudah sesuai RAB mas”.
Ketika ditanya terkait RAB, Hartono mengatakan RAB buat sendiri dan sudah di verifikasi oleh pendamping desa.
Pertanyaan, kemanakah sisa anggaran tersebut ? Perlu diketahui, harga paving K 300 Rp 55 ribu permeter, apakah mungkin biaya material dan ongkos pekerja per meternya mencapai seratus ribu rupiah lebih.
Perlu diketahui, pada proses pengadaan ada indikasi tidak transparan, sehingga memungkinkan terjadinya kecurangan.
Ini menunjukkan pengawasan yang lemah . Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap proyek tersebut, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.