![]() |
Direktur Eksekutif Posbakum Membangun Desa,Edi Prastio,S.H.M.H |
Menurut Prastio ini adalah salah satu bentuk kontribusi Formades bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
“Negara, andaikata tidak dibantu oleh masyarakat, saya kira akan kewalahan. Posbakumdes dalam berbagai hal, tanpa diminta, kita melakukan pendampingan atau melakukan inisiasi,” ujar Pria yang juga Owner Bhirawa Consultan.
Pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan adalah penting. Sayangnya, ungkap Prastio, mereka yang mengadu seringkali mendapatkan berbagai hambatan.
“Misalnya, kesulitan mengurus kasus. Kesulitan karena dana dibebankan kepada yang mengadu, padahal kondisi mereka miskin. Oleh karena itu, perlu mereka mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.”
Posbakum Membangun Desa ini memiliki advokat untuk melaksanakan setiap kegiatannya. Selain advokat, Posbakum Membangun Desa juga memerlukan peran paralegal untuk memberikan pelayanan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
Posbakum Membangun Desa dan Paralegal
Langkah ini lahir dari keprihatinan Prastio yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) atas banyaknya kasus kekerasan terhadap masyarakat miskin, yang setiap saat meningkat, sementara penanganannya masih sangat rendah.
“Melalui paralegal yang sudah terlatih, minimal dapat membantu Indonesia mengurangi kesulitan mereka dalam hal kekerasan dan berhadapan dengan hukum,” kata Prastio.
Edi Prastio, S.H.,M.H yang menyinggung UU No.16 tahun 2019 mengatakan, regulasi ini memberi peluang bagi mereka yang bukan advokat maupun berlatar pendidikan hukum, untuk berperan membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum, inilah yang kemudian disebut sebagai paralegal.
Paralegal berperan penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan pemberdayaan hukum. Mereka membantu pengacara dengan berbagai tugas seperti menyiapkan dokumen hukum, melakukan riset, melakukan wawancara klien dan saksi, serta memberikan informasi hukum kepada klien. Paralegal juga dapat terlibat dalam kegiatan non-litigasi seperti penyuluhan hukum dan pendampingan mediasi.
Editor : M Irwani Nasirul Umam