SuputarDesa.com – Sumenep, Polres Sumenep, mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa yang melibatkan dua orang berinisial SB (48) dan JF (59), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu, 25 Mei 2025.
Pelaku dua orang itu sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Keduanya diduga memeras salah satu Kepala Desa, Siti Naisa di wilayah Sumenep, dengan modus ancaman pelaporan proyek Dana Desa (DD) ke Inspektorat.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh JF kepada korban pada 23 Mei 2025.
Dalam pesan tersebut, JF mengisyaratkan bahwa SB akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek pengaspalan jalan desa, dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.
“Setelah negosiasi, korban akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp20 juta. Keduanya sepakat bertemu di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Saat uang diserahkan, tim kami yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan,” jelas AKBP Rivanda dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (26/5/2025).
Polres Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti dari dua pelaku, di antaranya satu tas berisi uang tunai Rp20 juta, dua unit telepon genggam, serta dokumen percakapan yang menguatkan unsur pidana dalam kasus ini.
“Pelaku SB kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP karena turut serta,” tambah Kapolres.
Keduanya saat ini tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sumenep menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak segala bentuk pemerasan, terlebih yang melibatkan aparatur negara.(Abd)
Pewarta : Abdullah