SEPUTAR DESA, SAMPANG – Hingga awal Mei 2025, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sampang belum sepenuhnya cair. Salah satu penyebab utama keterlambatan tersebut adalah belum sinkronnya regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pencairan dana.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto menjelaskan, pencairan tertunda karena pemerintah pusat masih melakukan penyelarasan dua regulasi penting.
“Saat ini pemerintah pusat masih menyinkronkan antara Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025 dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Sudarmanto, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan, serta penguatan Koperasi Desa (Kopdes).
Selain menunggu sinkronisasi regulasi pusat, pemerintah daerah juga belum menerima seluruh dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dari desa-desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi syarat administratif pencairan dana.
Meski demikian, Sudarmanto menyebut, sudah ada beberapa desa yang mulai memproses pencairan Dana Desa tahap pertama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Di Sampang sudah ada desa yang menerima pencairan tahap pertama, tapi tidak secara serentak di semua desa,” jelasnya.
Sudarmanto memastikan, pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama di Kabupaten Sampang akan dituntaskan pada bulan Mei 2025 ini, begitu seluruh regulasi dan dokumen pendukung diselesaikan. (Tim)
Pewarta : Haris Amin, Imam Gazali, Dedi
Editor : M Irwani Nasirul Umam