Seputar Desa.Com - Konawe, Seperti diberitakan sebelumnya di media online perdetiknews.com bahwa proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lakomea Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Pemerintah Desa Lakomea menanggapi pemberitaan yang disampaikan media online tersebut.
Proses pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Lakomea kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara telah dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 09 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Tidak benar, kami (Pemdes) bersama BPD sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai regulasi yang ada” ujar Suriani Kades Lakomea.
Lanjutnya dalam musyawarah tersebut telah disepakati yang menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Lakomea adalah
1. Agus SH ( Ketua)
2. Beni Samba (Sekretaris)
3. Rista (Bendahara)
4. Agriani Putri Gigi ( Wakil Ketua )
5. Muh Fitria Deswanto
Senada dengan yang di sampaikan Kepala Desa, Ucup ketua BPD Desa Lakomea mengatakan bahwa Musdesus yang kami laksanakan telah mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku, serta melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam proses pemilihan pengurus.
“Dalam proses pemilihan kami telah menyampaikan Kepada Kepala dusun agar menyampaikan terkait musdesus tersebut ke masyarakat untuk hadiri, tapi dengan alasan masyarakat dengan kesibukan yang mereka tidak bisa tingga kan, sehinga masyarakat memberikan Amanah kepada kepala dusun agar hak pilih mereka di wakili dalam proses tersebut untuk pencalonan pengurus Kopdes MP” jelas Ucup
“Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya." Tegas Ucup.