SEPUTARDESA.COM, NGANJUK— Kekhawatiran terhadap dampak negatif dari bangunan milik salah satu provider wifi mendorong seorang warga Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk menyampaikan pengaduan resmi. Bangunan tersebut berdiri persis di samping rumah warga bernama Mujiono, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari warga sekitar.
Sudah berbulan-bulan Mujiono dan keluarganya merasa terganggu oleh keberadaan instalasi tersebut, baik karena suara bising alat yang beroperasi maupun kekhawatiran akan radiasi yang ditimbulkannya. Setelah sebelumnya mencoba menyampaikan keluhan kepada Kepala Desa namun tidak mendapatkan tanggapan positif, Mujiono akhirnya memberanikan diri melayangkan surat pengaduan resmi pada Jumat, 2 Mei 2024. Surat tersebut ditujukan kepada jajaran mulai dari RT, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.
Menanggapi pengaduan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk segera mengambil tindakan. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.39 WIB, pihak dinas langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, S.Hut., yang memimpin langsung peninjauan tersebut, menyatakan bahwa bangunan milik provider PT Tri Mitra Aditama Koneksindo itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Setelah kami cek, bangunan ini belum memiliki izin dari DPMPTSP. Kami akan mengambil langkah tegas kepada pemilik instalasi tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut perizinan,” tegas Purwo Bujono di lokasi.
Dalam peninjauan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Membangun Desa (DPD Formades) Jawa Timur, Yanto Sudrajat, juga turut hadir. Ia datang setelah menerima laporan langsung dari warga mengenai keberadaan bangunan tersebut. Kehadirannya menunjukkan komitmen Formades dalam mendampingi masyarakat desa yang menghadapi persoalan menyangkut tata ruang, keselamatan, dan hak-hak warga.
“Kami dari Formades akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa warga tidak dirugikan oleh aktivitas pihak mana pun yang melanggar aturan,” ujar Yanto Sudrajat di lokasi.
Purwo Bujono juga menyoroti pentingnya keterlibatan warga dalam proses pembangunan fasilitas seperti ini. “Tadi saya tanyakan langsung kepada Pak Mujiono, apakah warga diajak rembuk atau dimintai persetujuan, dan jawabannya jelas tidak,” lanjutnya.
DPMPTSP menyambut baik laporan masyarakat yang aktif melaporkan bangunan diduga tak berizin. Pihaknya berkomitmen untuk segera mengambil tindakan agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan menjadi contoh bagi provider lain agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin menekankan, tidak boleh ada pemasangan instalasi yang merugikan warga tanpa izin resmi. Ini adalah peringatan agar provider tidak seenaknya membangun di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (Korwil Jatim)