Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Dinas PMD Lampung Utara Tidak Tahu Praktek Jual Beli Jasa Penyusunan APBDes.

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:08 WIB | 017 Views Last Updated 2025-05-21T06:08:52Z

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Kab. Lampung Utara 

Seputar Desa.Com - Lampung Utara, Dasar hukum penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) meliputi beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa), RAB (Rencana Anggaran Biaya), LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) di desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.


Tetapi sedikit berbeda apa yang dilakukan oleh 50 Desa lebih di Lampung Utara yang rela mengeluarkan biaya Rp. 10 sampai 27 Juta per desa untuk membayar jasa penyusunan APBDes, RKPDes, RAB dan LPJ dan praktek ini telah berlangsung puluhan tahun yang diduga dikerjakan oleh oknum ASN Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.


Hal itu mendapat perhatian Ketua Umum Forum Membangun Desa Junaidi Farhan sebuah lembaga yang konsen masalah desa dan aktif mengawal regulasi penggunaan dana desa.


"secara regulasi yang membuat APBDes, RKPDes, RAB dan LPJ adalah Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan masyarakat, boleh menggunakan konsultan sebagai sebagai pendamping penyusunan". Terang Farhan.


Masih menurut Bang Farhan (panggilan Junaidi Farhan Ketum Formades). "di desa kan ada TPP (Tenaga Pendamping Profesional) atau Pendamping Desa tupoksi mereka kan juga membantu Kades termasuk menyusun APBDes dan lain-lain, mengapa harus bayar jasa konsultan". Tegasnya


Sementara itu berdasarkan sumber media online (Headline Lampung, 20/5/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara melalui Kabid Pemerintah Desa Alwi Fikri mengatakan tidak tahu praktek jual beli jasa penyusunan APBDes, RKPDes, RAB dan LPJ tersebut.


Masih menurut informasi media online yang sama bahwa oknum ANS di Kecamatan Kotabumi Selatan (MK) sudah bertahun - tahun membuat APBDes, RKPDes, RAB dan SPJ dengan upah antara Rp. 10 - 27 Juta per desa.


Ada sekitar lima puluhan desa yang menggunakan jasa MK yang tersebar di Kecamatan Kotabumi Selatan, Abung Kunang, Abung Selatan, Abung Tengah dan sebagain di Sungkai Bunga Mayang.(Tim)


Editor : M Irwani NU

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update