Seputar Desa.com - Manggarai, Pejabat Sementara (PJ) Desa Golo Langkok dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dengan nomor registrasi : DUMAS/35/V/2025/RES.MANGGARAI/
Ketua BPD Golo Langkok, Paskalis Darma pada media ini mengatakan, PJ Desa Golo Langkok diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas belanja operasional tahun 2023 seperti bantuan ternak dan biaya pembuatan jendela kantor desa.
Dikatakan Paskalis Darma, untuk anggaran tahun 2024 juga terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PJ Desa Golo Langkok seperti kegiatan rehabilitasi peningkatan gedung serta prasarana Kantor Desa, Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Tahang, dan Rabat Beton di RT 004 Dusun Beokina.
"Beberapa dugaan tindak pidana korupsi itu dengan anggaran tahun 2023- 2024, sampai di tahun anggaran 2025 belum terealisasi, sementara di Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2023 dan 2024 sudah dianggarkan," ujar Paskalis.
Paskalis yang didampingi 6 anggota BPD Golo Langkok saat mengadu ke Polres Manggarai itu juga mengungkapkan, sebagai perwakilan masyarakat Desa Golo Langkok, menduga bahwa bahwa anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Terpisah, Pejabat Sementara (PJ) Desa Golo Langkok, Satanis Gandi melalui pesan aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah dijelaskan kepada Ketua dan Anggota BPD Golo Langkok.
Semua laporan tersebut, kata Satanis, itu sedang dalam proses pengerjaan dan akan segera diselesaikan. "Jujur, selama ini kita sudah jelaskan untuk penyelesaiannya kepada teman-teman BPD mengenai alasannya sesuai laporan mereka dan proses pengerjaannya sudah berjalan dan akan diselesaikan," kata Satanis pada pesan singkatnya. (Tim)
Editor : M Irwani NU