![]() |
Kades Bangkep ditahan atas dugaan korupsi. |
SeputarDesa.com - Bangkep, Kepercayaan warga terhadap aparatur desa kembali tercoreng. Kepala Desa Matanga, Aryando Mataiya (34), resmi ditahan oleh Polres Banggai Kepulauan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Penahanan dilakukan usai penyidik Unit Idik 3 Satreskrim Polres Bangkep menemukan bukti kuat dalam proses penyelidikan berdasarkan LP Nomor: LP/A/01/V/2025.
Dugaan korupsi yang dilakukan Aryando bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mendongkrak pelayanan publik justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
“Tindakan ini mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” tegas Kasi Humas Polres Bangkep, AKP Octavianus L Kiwol, Senin (14/7/2025). Penahanan dilakukan pukul 20.30 WITA setelah Aryando menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan mental. Ia akan mendekam di Rutan Polres Bangkep selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Bangkep, AKBP Ronaldus Karurukan, menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi, sekecil apa pun. Desa bukan tempat berlindung bagi penjahat berdasi," tegas Ronaldus.
Polres Bangkep menekankan bahwa kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi seluruh kepala desa dan aparat desa lainnya. Penegakan hukum atas kasus ini adalah pengingat bahwa jabatan bukan fasilitas untuk memperkaya diri, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi.
Jika korupsi mulai tumbuh subur di level desa, maka cita-cita pemerataan pembangunan hanya akan menjadi isapan jempol. Dana desa, yang sejatinya merupakan instrumen penting untuk menghapus kesenjangan antarwilayah, justru berpotensi berubah menjadi sumber kejahatan struktural bila tak diawasi ketat.(**)