Oleh : Junaidi Farhan
Ketua Umum Forum Membangun Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana yang dikelola oleh BUMDes, termasuk dana desa yang disalurkan ke BUMDes, harus dikelola dengan baik dan transparan.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) secara resmi muncul dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 213 ayat (1) yang menyatakan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Meskipun demikian, BUMDes baru menjadi populer dan berkembang pesat setelah diresmikannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Tidak semua BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Indonesia berjalan dengan efektif. Meskipun ada banyak BUMDes yang berhasil, masih banyak juga yang menghadapi tantangan dan belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan desa atau kesejahteraan masyarakat.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa ada ribuan BUMDes yang tidak aktif atau mangkrak. Misalnya, pada tahun 2019, terdapat 2.188 BUMDes yang tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi namun belum memberikan kontribusi pada pendapatan desa. Hingga tahun 2023, masih banyak BUMDes yang belum berbadan hukum, bahkan yang sudah beroperasi.
Dana BUMDes Raib Tak Berjejak
Dana BUMDes yang raib selama bertahun-tahun bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pengelolaan yang tidak transparan, penyalahgunaan wewenang, hingga kurangnya sumber daya manusia yang kompeten. Beberapa dugaan yang sering muncul adalah penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, pemalsuan laporan keuangan, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan hilangnya dana BUMDes:
- Pengelolaan yang Tidak Transparan, misal kurangnya laporan Keuangan. BUMDes seharusnya memiliki laporan keuangan yang jelas mengenai pemasukan dan pengeluaran. Jika laporan ini tidak dibuat atau tidak dipublikasikan, sulit untuk melacak ke mana dana pergi.
- Penyalahgunaan Wewenang. Beberapa kasus melibatkan mantan kepala desa atau pengurus BUMDes yang menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi atau meminjam dana tanpa prosedur yang benar.
- Tidak Adanya Pertanggungjawaban. Jika tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana, sulit untuk mengetahui apakah dana tersebut digunakan sesuai tujuan atau tidak.
- Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi. Dana BUMDes sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset pribadi atau pembayaran hutang. Dalam beberapa kasus, BUMDes adalah memalsukan laporan keuangan untuk menutupi penyalahgunaan dana. Sehingga hal ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
- Kurangnya Sumber Daya Manusia misalnya keterbatasan keterampilan pengelola BUMDes yang tidak memiliki keterampilan yang cukup dalam manajemen keuangan, pemasaran, atau akuntansi. Beberapa BUMDes hanya bergantung pada dana desa dan tidak berusaha untuk mengembangkan usaha sendiri, sehingga jika dana desa berhenti, BUMDes bisa macet.
- Minimnya Partisipasi Masyarakat. Masih sangat minimnya partisipasi masyarakat dan kurangnya rasa memiliki hal ini disebabkan banyak persoalan masyarakat desa tidak dilibatkan dalam pengelolaan BUMDes, sehingga mereka mungkin tidak merasa memiliki dan tidak peduli dengan keberlangsungan BUMDes di desanya.
Pentingnya Audit Independen dan Penegakan Hukum
Pihak berwenang perlu melakukan audit independen terhadap keuangan BUMDes untuk mengetahui secara pasti ke mana dana telah digunakan. Pengurus BUMDes harus membuka laporan keuangan dan memberikan informasi yang jelas kepada tim audit independen yang hasilnya masyarakat desa dapat mengetahuinya.
Mendorong peran masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan dana BUMDes, termasuk hilangnya dana, berhak melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian atau Kejaksaan. Dan laporan tersebut yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah adanya laporan, APH dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jika terbukti ada tindak pidana, maka pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan Hukum juga harus ada keseriusan semua pihak terutama APH, jangan sampai laporan masyarakat diabaikan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Perlunya ketegasan regulasi yang mengatur hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan BUMDes dan melaporkan jika ada penyimpangan. Dengan adanya pelaporan dari masyarakat dan tindakan hukum yang tepat, diharapkan penyalahgunaan dana BUMDes dapat dicegah dan ditanggulangi, serta pengelolaan BUMDes dapat berjalan lebih baik dan transparan.(**)