Iklan

Iklan

Kontroversi Perbub Tubaba Melegalkan Dana Desa Untuk Renovasi Balai Tiyuh, Peninggalan Pj. Bupati Firsada

Redaksi
Sabtu, 05 Juli 2025, 14:55 WIB Last Updated 2025-07-05T09:45:00Z

 

Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com - Tulang Bawang Barat, Aroma penyimpangan kembali tercium dari kebijakan daerah. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh kini menuai kecaman luas. Salah satu poin dalam lampirannya diduga secara terang-terangan melegalkan penggunaan Dana Desa untuk merehabilitasi balai tiyuh, bahkan bagi tiyuh yang belum berstatus mandiri—sebuah kebijakan yang diduga kuat bertentangan dengan regulasi nasional.


Seorang mantan birokrat senior Pemkab Tubaba, yang enggan disebut namanya, menyebut kebijakan ini bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum.


“Perbub ini secara substansi bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa. Dana Desa tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk rehab balai tiyuh non-mandiri. Ini cacat hukum dan sangat berisiko menjerumuskan kepala tiyuh ke ranah pidana,” tegasnya kepada media.

 

Lebih jauh, sang sumber mengungkap bahwa Peraturan Bupati tersebut ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj.) Bupati Drs. M. Firsada, M.Si, yang kini menjabat Asisten I di Pemprov Lampung.


“Kita heran bagaimana mungkin seorang penjabat bisa menerbitkan kebijakan yang begitu terang melanggar norma hukum. Ini preseden buruk,” lanjutnya.

 

Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Budi, justru mengeluarkan jawaban yang dinilai publik tidak pantas dan tidak mencerminkan keseriusan menyikapi dugaan pelanggaran hukum.


“Nanti saya pelajari dulu dan koordinasi dengan Dinas PMT dulu sebagai pemrakarsa, coba,” tulis Budi.

 

“Saya lagi main bola Liga Santri di lapangan Dayamurni, olahraga dulu, mikir terus marai mumet 😁,” tambahnya santai, disertai emoji tertawa.

 

Foto Screenshot dengan Kabag Hukum Pemkab Tubaba

Jawaban itu memicu kegeraman publik, karena dinilai mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika jabatan. Dalam kondisi daerah sedang diterpa isu hukum serius, jawaban bercanda seperti itu justru memperkeruh citra pemerintahan yang mestinya serius dan profesional.


Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP Formades, Junaidi Farhan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan telaah serius terhadap Perbub dimaksud.


“Sedang dikaji oleh DPP. Nanti kami sampaikan hasil dan tindak lanjutnya,” balas Junaidi singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari eks Pj. Bupati M. Firsada, yang namanya tercantum dalam dokumen Perbub tersebut.


Desakan Revisi atau Pembatalan Menguat


Sejumlah kalangan mendesak agar Pemprov Lampung melalui Biro Hukum dan Inspektorat segera melakukan audit regulatif dan mengevaluasi legalitas Perbub tersebut. Bila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka peraturan ini harus segera dicabut demi mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.


“Jangan tunggu kepala tiyuh dipenjara baru bertindak. Ini bom waktu. Apakah Pemprov Lampung juga akan diam?” ucap salah satu aktivis Formades yang tak ingin disebutkan namanya. (ir)



Editor : M Irwani N Umam 


Komentar

Tampilkan

  • Kontroversi Perbub Tubaba Melegalkan Dana Desa Untuk Renovasi Balai Tiyuh, Peninggalan Pj. Bupati Firsada
  • 0

Terkini

Iklan