Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

BPK RI Ungkap Dugaan Penyelewengan Hibah Alsintan di Dinas KPTPH Lampung, Formades Desak Penegakan Hukum

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:09 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-03T22:29:43Z

 

Foto : Ketua Umum Formades Juaidi Farhan


SeputarDesa.com - Bandar Lampung,  Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung. Bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi diduga kuat telah terjadi penjarahan aset negara secara sistematis di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.


Temuan mengejutkan ini diungkap secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa sebanyak 771 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) hibah dari Kementerian Pertanian tidak jelas keberadaannya. Total nilai kerugian aset negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22 miliar.



Diduga Diperjualbelikan, Bukan Sekadar Hilang


Alsintan yang sejatinya diperuntukkan bagi petani melalui program pemberdayaan justru diduga menjadi komoditas bisnis ilegal oleh oknum pejabat di Dinas KPTPH. Modusnya: barang dibagikan tanpa pencatatan, tanpa perjanjian hibah yang sah, kemudian "dilenyapkan" dan dijual.


Dari total 1.057 unit hibah selama 2022 dan 2023 senilai Rp 29,3 miliar, hanya 286 unit senilai Rp 6,5 miliar yang tercatat resmi dikelola Brigade Alsintan. Sisanya, sebanyak 771 unit diduga dikuasai secara liar, disalahgunakan, atau diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.



Tak hanya itu, BPK juga membongkar adanya “dana siluman” sebesar Rp 7,59 miliar yang bersumber dari hasil sewa alsintan yang tidak pernah masuk ke kas daerah. Uang rakyat ini malah ditampung secara ilegal di rekening Brigade Alsintan dan diduga dipakai untuk bancakan para oknum internal dinas. Sebuah praktik keuangan gelap yang mencerminkan budaya korupsi yang sudah mengakar.



Ketua Umum Formades: Ini Bukan Maladministrasi, Tapi Perampokan


Menanggapi temuan itu, Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, menyebut praktik ini sebagai perampokan uang dan aset negara yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Ia mendesak Gubernur Lampung untuk tidak cuci tangan dan segera memerintahkan investigasi menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi biasa.


“Ini bukan kelalaian. Ini perampokan aset negara. Kalau Gubernur Lampung diam saja, berarti ada pembiaran atau justru keterlibatan,” tegas Junaidi Farhan.


Lebih jauh, Junaidi menilai praktik penjarahan alsintan dan dana sewa alsintan yang tidak disetorkan ini sudah berlangsung lama. Ia mendesak Inspektorat turun tangan segera, dan jika ditemukan indikasi pidana, tidak boleh ditutup-tutupi—seluruh data harus segera diserahkan ke APH.


“Kalau Inspektorat tidak berani bongkar ini, kita patut curiga mereka ikut main atau sudah dikondisikan. Kami akan kawal dan kalau perlu laporkan langsung ke KPK,” tegasnya.


Tanggung Jawab Gubernur Lampung Dipertanyakan


Skandal ini juga mempertanyakan keseriusan dan integritas Gubernur Lampung dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sudah terlalu lama kasus-kasus serupa dibungkam dengan dalih “klarifikasi” atau audit internal yang ujung-ujungnya nihil sanksi.


“Kalau hari ini Gubernur tidak memecat pejabat yang bertanggung jawab dan tidak melibatkan penegak hukum, maka rakyat akan anggap beliau melindungi maling uang negara. Cukup sudah sandiwara birokrasi,” tegas Junaidi.


Rakyat Menunggu, Aparat Jangan Tutup Mata


Formades menegaskan, pihaknya tidak akan diam. Mereka akan melaporkan dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat jika diperlukan. Rakyat butuh keadilan, bukan pertunjukan drama birokrasi. Negara harus hadir. Dan Gubernur tidak bisa lagi pura-pura tidak tahu.



Catatan Skandal:


  • Total hibah alsintan: 1.057 unit (Rp 29,3 miliar)

  • Yang tercatat dikelola resmi: 286 unit (Rp 6,5 miliar)

  • Yang raib tak jelas: 771 unit (lebih dari Rp 22 miliar)

  • Dana sewa alsintan tak masuk kas daerah: Rp 4,43 miliar

  • Total kerugian negara (sementara): > Rp 26 miliar


Lampung Butuh Pemimpin, Bukan Penjaga Kepentingan.
Tindak, Buka, Seret ke Pengadilan. Jangan Lindungi Penjarah Aset Negara.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update