Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Tambang Galian C PT Indo Jaya Mining Fetama di Kebonsari Telah Berizin, Warga Keluhkan Dampak Debu

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:41 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-22T09:47:51Z

Foto : Tampak Tambang Galian C PT Indo Jaya Mining Fetama


SeputarDesa.com - Lumajang, Aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT Indo Jaya Mining Fetama di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dipastikan telah mengantongi izin resmi. 

Hal ini terungkap setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Informasi tersebut diperoleh dari hasil klarifikasi dengan Kepala Desa Kebonsari, anggota DPRD Komisi C, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, serta Kapolsek Sumbersuko. Seluruh pihak menyatakan bahwa kegiatan tambang yang dijalankan oleh perusahaan tersebut telah memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Dalam peninjauan dan informasi di lapangan, Robby selaku Kepala Koordinator Tambang PT Indo Jaya Mining Fetama menyampaikan bahwa perusahaan telah mengambil sejumlah langkah antisipatif guna meminimalisir dampak terhadap lingkungan, khususnya debu. 

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan dan terus melakukan penyiraman jalan setiap hari di jalur yang dilalui armada pengangkut. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi harian dengan Kepala Desa Kebonsari agar aktivitas pertambangan tetap terpantau dan komunikasi dengan pihak desa berjalan baik,” terang Robby. 

Meski demikian, sejumlah keluhan tetap muncul dari warga setempat. Warga Desa Kebonsari mengungkapkan bahwa debu dari kendaraan tambang mengganggu aktivitas pertanian dan dikhawatirkan berdampak pada tanaman pertanian. 

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK) Kabupaten Lumajang melakukan penelusuran mendalam. Ketua GMPK Lumajang menyatakan bahwa aktivitas tambang telah sesuai dengan prosedur perizinan dan lokasi operasi telah diverifikasi.

“Lokasi tambang, titik koordinat, dan seluruh dokumentasi kami cek langsung di lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Izin resmi memang telah dikantongi oleh perusahaan,” ungkap Guntur, Ketua GMPK. 

Namun demikian, GMPK menggarisbawahi pentingnya komunikasi aktif antara perusahaan dan masyarakat. Organisasi ini juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan. 

“Perusahaan perlu terus memantau dampak lingkungan dan bersikap terbuka terhadap keluhan masyarakat. Jangan sampai aktivitas tambang justru menimbulkan kerugian bagi warga sekitar dan mencegah potensi konflik sosial,” tegasnya. 

Warga berharap adanya langkah konkret dari perusahaan, seperti peningkatan frekuensi penyiraman, perbaikan jalan yang rusak akibat lalu lintas armada, serta solusi jangka panjang untuk melindungi lingkungan dan lahan pertanian. 

LSM GMPK menyatakan komitmennya untuk terus memantau kegiatan pertambangan ini demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan menjaga agar masyarakat tidak dirugikan.(**)


Pewarta : Hadi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update