SeputarDesa.com - Pemalang, Proyek pembangunan rabat beton di Gg. 5, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan yang diduga menggunakan Dana Desa (DD) tersebut tidak disertai dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan praktik tidak transparan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara, termasuk Dana Desa, diwajibkan untuk memasang papan informasi proyek. Papan tersebut berfungsi sebagai bentuk keterbukaan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan publik.
Namun ironisnya, berdasarkan pantauan tim media di lapangan, proyek rabat beton yang tengah berlangsung di Gg. 5 Desa Pesantren tidak menunjukkan adanya papan informasi proyek. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga tampak dijalankan oleh pihak ketiga atau kontraktor, bukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sebagaimana diamanatkan dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa.
Penyerahan pelaksanaan proyek kepada pihak luar dinilai bertentangan dengan prinsip swakelola yang seharusnya menjadi landasan penggunaan Dana Desa. Sesuai regulasi, pengelolaan DD wajib dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat melalui tim yang dibentuk secara resmi, bukan dengan melibatkan kontraktor eksternal yang tidak termasuk dalam struktur kelembagaan desa.
Lebih memprihatinkan lagi, saat tim media mendatangi lokasi proyek, tidak terlihat adanya pengawasan dari TPK maupun perangkat desa. Pekerjaan hanya dilakukan oleh beberapa pekerja lapangan yang disebut-sebut berasal dari pihak ketiga. Ketiadaan pengawasan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian prosedural dan potensi penyimpangan anggaran.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga akan terjadinya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Sejumlah warga berharap agar pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran atas dugaan penyimpangan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Dana Desa dapat terjaga.
Pihak desa sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi serta pelibatan pihak ketiga dalam proyek tersebut. (**)
Editor : M Irwani N Umam