SeputarDesa.com - Kendal, Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Wahyudi saat ini resmi ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Sore ini, kami menetapkan Kades Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, saat rilis kasus di kantornya, Senin (26/5/2025) sore.Dijelaskannya, dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, jaksa juga telah memiliki alat bukti yang kuat yakni berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kendal.
Lebih lanjut, Lila menerangkan Wahyudi menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kendal sekitar 5 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 1661/ M.3.27/ FD.2/ 05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi hingga sore ini, kurang lebih sekitar 5 jam. Kami perintahkan menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Lila mengungkapkan, Wahyudi diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 530 juta. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton atau hasil core drill pembangunan rabat beton Desa Kertosari per 1 Maret 2024.
"Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 530 juta," ungkapnya.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas bangunan yang tidak sesuai RAB dan melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ditetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Kendal. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka minimal 4 tahun," pungkasnya. (Tim)