SeputarDesa.com - Karanganyar,Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar yang berasal dari APBD 2023. Dua tersangka berasal dari pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar, dan dua lainnya dari kalangan swasta yang terlibat sebagai penyedia barang.
Dua aparatur sipil negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwati, Kepala Dinas Kesehatan, dan Amin Sukoco, pejabat fungsional perencanaan. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial DN dan SW, masing-masing berperan sebagai manajer operasional dan bagian pemasaran dari perusahaan penyedia alkes.
“Penetapan ini hasil dari serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kami mendapati adanya pengondisian dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog,” ungkap Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar dalam konferensi pers, Selasa (27/5).
Pengadaan alkes tersebut sejatinya ditujukan untuk menunjang pelayanan kesehatan dasar di posyandu-posyandu yang tersebar di Kabupaten Karanganyar. Namun, penyidik mendapati bahwa proses pengadaan tersebut telah direkayasa sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Akibatnya, barang belum terdistribusi, dan pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Roberth Jimmy Lambila, Kepala Kejari Karanganyar, melalui Kasi Pidsus, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi proses penegakan hukum.
Menanggapi perkembangan ini, Yoseph Heriyanto, Ketua Divisi Litbang dan Inovasi DPP Forum Membangun Desa (FORMADES), menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut bahwa korupsi di sektor kesehatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak itu justru dikorupsi, maka ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Yoseph.
Ia juga menyerukan keterlibatan publik dalam mengawal proses hukum ini. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses ini. Siapa pun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, agar tidak ada lagi ruang untuk menyalahgunakan anggaran publik,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar ironi penyelewengan anggaran publik di sektor yang paling mendasar bagi kehidupan rakyat. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki sistem pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang. (Tim)
Editor : M Irwani NU