Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

2026 Pilkades Terapkan e-voting Secara Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 | 19:18 WIB | 17 Views Last Updated 2025-05-20T13:03:14Z

Seputar Desa.Com - Jakarta, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan menerapkan pemungutan suara secara elektronik alias e-voting pada pemilihan kepala desa ( Pilkades ) di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam acara Forum Proklamasi Demokrasi yang diadakan oleh Partai Demokrat di Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

“Jadi nanti ketika gelombang pilkades selanjutnya sudah jelas, Kemendagri akan memaksimalkan penggunaan e voting di seluruh Pilkades,” jelas Arya.
Bima menyebut mekanisme itu sudah diterapkan di 1.700 desa sebelumnya. Ia mengatakan gelaran Pilkades di 1.700 desa itu berjalan aman dan kondusif

"Tadinya banyak yang enggak percaya. Tapi kemudian ketika para kandidat itu melihat 'wah sistem ini membuat lapangan rata' enggak ada intervensi, maka semua mendukung," ujarnya.

Bima menjelaskan mekanisme pemungutan suara itu pun dibantu dengan teknologi yang digagas oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Ia juga menyebut dengan tekhnologi e-voting dapat menghemat anggaran dan lebih transparan dalam proses pemilihan kepala desa.

Sebenarnya penerapan e-voting atau pemungutan dan penghitungan suara secara elektronik sudah sejak tahun 2010 dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang kini melebur dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Tiga tahun berselang, e-voting kemudian diuji coba saat pemilihan kepala desa atau pilkades di Boyolali, Jawa Tengah, dan berlanjut di banyak pilkades lainnya. Sudah siapkah e-voting diterapkan di pemilu nasional atau pemilihan kepala daerah?

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 137/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 14 November 2024, meminta kepada pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan penggunaan peralatan pemilihan secara elektronik untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemungutan suara secara elektronik adalah pengadopsian teknologi digital dalam pemilu sehingga penggunaan peralatan pemilihan secara elektronik dinilai memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate.

Jauh ke belakang, persisnya pada 2010, MK melalui putusannya juga memberi angin segar pada penerapan e-voting. Hal itu seperti termuat dalam putusan nomor 147/PUU-XX/2010 yang memutuskan metode coblos atau contreng setara dengan sentuhan pada panel komputer.

Editor : M Irwani N Umam
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update