
![]() |
Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang |
SeputarDesa.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah antisipatif di tengah merebaknya aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/6468/415.10/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai.
Dalam edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Pemkab Jombang diminta untuk tidak mengenakan seragam dinas serta tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Alasan kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah pengamanan pegawai, mengingat situasi nasional yang sedang memanas. Gelombang aksi massa dalam beberapa hari terakhir tercatat terjadi di Kediri, Surabaya, Grobogan, Jakarta hingga Makasar. Aksi-aksi tersebut bahkan sempat diwarnai kericuhan dan perusakan fasilitas publik.
Meski situasi di Jombang relatif aman dan kondusif, Pemkab tak ingin lengah. “Ini langkah preventif agar ASN dan Non-ASN tidak menjadi sasaran jika sewaktu-waktu terjadi eskalasi atau imbas dari aksi di daerah lain,” terang Sekda Agus Purnomo.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Jombang memilih berhati-hati dalam menjaga stabilitas daerah. Namun demikian, muncul juga kritik dari sebagian kalangan yang menilai surat edaran tersebut bisa memunculkan kesan seolah-olah Jombang sedang dilanda situasi genting, padahal di lapangan kondisi berjalan normal.
Surat edaran ini berlaku selama empat hari kerja dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah masa berlakunya berakhir. Publik menunggu sejauh mana efektivitas kebijakan ini dalam menjaga rasa aman tanpa menimbulkan keresahan baru.(**)