-->

Iklan

Iklan

PN Kendari Dinilai “Melempem”, GARU Sultra: PT WIN Seolah Kebal Hukum

Minggu, 07 September 2025, 12:31 WIB Last Updated 2025-09-07T05:38:24Z

 

Gambar Ilustrasi 


SeputarDesa.com, Kendari – Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu Sulawesi Tenggara (GARU Sultra) melancarkan kecaman keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Lembaga peradilan itu dinilai mengabaikan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait hak-hak buruh atas nama Agus Mariana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).


Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Mariana, buruh yang telah bekerja selama 5 tahun 5 bulan, di-PHK sepihak oleh PT WIN, perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan. Mariana kemudian menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian haknya.


Pada 9 Juli 2024, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kendari memenangkan gugatan Mariana. PT WIN mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA. Putusan MA RI yang dibacakan pada 26 September 2024 menegaskan PT WIN wajib membayar Rp212 juta secara tunai. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sekaligus menguatkan keputusan PHI PN Kendari.


Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Hingga kini, PT WIN tidak kunjung melaksanakan kewajiban, sementara PN Kendari yang seharusnya bertindak tegas justru terkesan “melempem”. Padahal, pengadilan telah beberapa kali melayangkan teguran (aanmaning) sejak Januari 2025, tetapi eksekusi tidak pernah dijalankan.


“Kami melihat ada kejanggalan besar. Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, tapi PN Kendari malah diam. PT WIN seolah kebal hukum, dan ini mencoreng wajah peradilan,” tegas Ketua Umum GARU Sultra, Jusmanto.


Ia menambahkan, pihak Mariana telah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi hingga sekarang pengadilan tidak bertindak dengan alasan yang menurutnya tidak berdasar secara hukum.


“Ini bukan sekadar soal hak Ibu Agus Mariana, tetapi soal martabat hukum di negeri ini. Kalau putusan pengadilan tertinggi saja bisa diabaikan, lalu di mana letak kewibawaan hukum kita?” seru Jusmanto.


GARU Sultra mendesak PN Kendari segera melaksanakan putusan MA tanpa tawar-menawar. Mereka menilai pengabaian ini sebagai preseden buruk yang merugikan buruh dan membuka celah bagi perusahaan lain untuk lolos dari tanggung jawab hukum.


“Kami akan terus mendampingi Ibu Agus Mariana dan mengawal kasus ini. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk kepada modal,” tutup Jusmanto.(**)



Pewarta: Beni Samb 


Komentar

Tampilkan

  • PN Kendari Dinilai “Melempem”, GARU Sultra: PT WIN Seolah Kebal Hukum
  • 0

Terkini

Iklan