-->

Iklan

Iklan

Formades Desak Inspektorat Kendal Buka Hasil Telaah Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Senin, 08 September 2025, 16:38 WIB Last Updated 2025-09-08T09:42:44Z

 


SeputarDesa.com, Kendal - Forum Membangun Desa (Formades) Kabupaten Kendal melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari.


Wakil Ketua DPC Formades Kendal, Suher Fendesi, S.E., menegaskan kekecewaannya lantaran laporan masyarakat melalui portal aduan resmi Jateng Ngopeni Ngelakoni (JNN) hanya berhenti di meja Inspektorat tanpa tindak lanjut yang jelas.


“Ada tiga aduan masyarakat sejak Juni 2025 yang statusnya hanya berhenti dengan jawaban normatif: dalam proses telaah. Tidak ada penjelasan rinci, tidak ada komunikasi langsung dengan pengadu. Padahal prinsip transparansi dan akuntabilitas menuntut Inspektorat memberi kepastian, bukan sekadar formalitas,” ujar Suher 


Berdasarkan penelusuran redaksi di portal JNN, terdapat sedikitnya empat laporan masyarakat Gempolsewu yang tercatat, yakni:


  • LGWA97213902 (11 Juni 2025): Bangunan pengolahan sampah yang mangkrak.


  • LGWA85563619 (29 Juli 2025): Pengelolaan dan pembangunan jaringan informasi dan komunikasi desa.


  • LGMB79409244 (8 Agustus 2025): Pembangunan kios pasar BUMDes.


  • LGMB40952596: Laporan tindak lanjut terkait tiga aduan sebelumnya, yang anehnya justru sudah dinyatakan selesai tanpa kejelasan.



Sejumlah warga Gempolsewu menilai lemahnya respons Inspektorat berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan di tingkat desa.


“BPD hampir tidak berfungsi, sementara Inspektorat juga tidak terbuka. Kalau begini, kepala desa dan kroninya bisa semakin leluasa menggunakan anggaran semaunya,” tegas Priono, warga yang ikut menyuarakan keresahan.


Ketua DPC Formades Kendal, Faturokhman, menambahkan bahwa publik berhak tahu hasil telaah Inspektorat, baik dalam aspek administratif maupun hukum.


“Portal JNN ini bukan hanya dibaca masyarakat Kendal, tetapi juga publik se-Jawa Tengah bahkan dunia. Jika setiap laporan hanya berujung pada jawaban dalam proses telaah tanpa batas waktu, maka kepercayaan publik akan runtuh. Inspektorat harus sadar, mereka adalah garda terdepan pengawasan, bukan sekadar stempel birokrasi,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (8/9/2025).


Peran Inspektorat Menurut Regulasi


Peran Inspektorat diatur jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan:

“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.”


Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa:

Inspektorat wajib menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak yang melaporkan dan memastikan tindak lanjut atas laporan dimaksud.”


Artinya, setiap laporan masyarakat tidak boleh berhenti pada jawaban normatif “dalam proses telaah”, melainkan harus diikuti dengan audit lapangan, klarifikasi, serta rekomendasi tindakan administratif maupun hukum.


Formades Kendal menegaskan, tanpa keterbukaan Inspektorat, upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas hanya akan menjadi jargon tanpa realisasi.(**)

Komentar

Tampilkan

  • Formades Desak Inspektorat Kendal Buka Hasil Telaah Dugaan Penyimpangan Dana Desa
  • 0

Terkini

Iklan