SeputarDesa.com, Gresik – Skandal memalukan menyeruak dari Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Para Ketua RT/RW lama mengaku dipaksa menyerahkan kembali sebagian besar dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu oleh Sekretaris Desa Abdul Aziz Wasik, yang memotong hingga Rp400 ribu per orang, menyisakan hanya Rp200 ribu.
Parahnya, pemotongan dilakukan setelah pencairan resmi di Kantor Pos, dan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa berita acara, hanya berdasar instruksi lisan.
"Kalau mau diminta, ya tak kembalikan. Uangnya juga masih ada di saya," kata Sekdes kepada wartawan, seolah uang bantuan bisa diperlakukan seperti milik pribadi.
Sekdes berdalih bertindak atas perintah Kepala Desa Said Sa’dan dan arahan Kasi Pemerintahan Kecamatan, Andy. Namun saat dikonfirmasi, Andy justru menyebutnya sebagai “urusan internal desa”, pernyataan yang dianggap publik sebagai bentuk pembiaran.
Tindakan ini berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungli dan penyalahgunaan kewenangan. Sampai berita ini diterbitkan, Kades Said Sa’dan belum memberikan klarifikasi.
Warga mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan APH segera turun tangan. Dana bantuan bukan milik pejabat desa. Ini kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.(**)