Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Kajian: Perbup Nomor 7 Tahun 2025 Tulang Bawang Barat Diduga Bertentangan dengan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa

Jumat, 04 Juli 2025 | 08:55 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-04T02:09:43Z

 

Keteragan Foto : Acim Dartasim, S.Sos., MT

SeputarDesa.com – Tulang Bawang Barat , Ketua Bidang Sarana dan Prasarana DPP Forum Membangun Desa (Formades), yang juga mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah (2018–2019), Acim Dartasim, S.Sos., MT, mengeluarkan kajian hukum kritis terhadap Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2025. Dalam kajian tersebut, ditemukan indikasi bahwa regulasi daerah tersebut memuat pasal yang bertentangan dengan kebijakan nasional terkait Dana Desa.


Salah satu sorotan utama dalam kajian tersebut adalah poin 20 pada lampiran Perbup, yang menyebutkan:


"Rehab dan Pemeliharaan Balai Tiyuh (Selain Tiyuh Mandiri) dapat bersumber dari Dana Desa."


Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024, yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa hanya diperbolehkan bagi desa berstatus Mandiri.


“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran di desa jika tidak segera dikoreksi,” ujar Acim dalam kajiannya.

 

Menurut Acim, Peraturan Bupati seharusnya tidak hanya mematuhi prinsip hierarki hukum, tetapi juga harus mencantumkan regulasi yang lebih tinggi sebagai dasar hukum. Dalam kasus ini, Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tidak tercantum dalam konsideran “mengingat” pada peraturan bupati tersebut.


Tujuan Dana Desa Bukan Untuk Rehab Kantor di Desa Non-Mandiri


Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan fokus penggunaan Dana Desa pada delapan prioritas utama, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, digitalisasi desa, serta pembangunan berbasis padat karya. Tidak ada satupun poin yang membolehkan desa non-mandiri menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor atau balai desa.


“Jika pemerintah daerah tidak hati-hati, maka peraturan daerah bisa bertabrakan dengan regulasi pusat dan menimbulkan implikasi hukum,” tegas Acim, yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik.


Rekomendasi Tegas: Revisi Perbup dan Harmonisasi Regulasi


Kajian tersebut merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat segera melakukan revisi terhadap poin 20 dalam Perbup tersebut, agar hanya memperbolehkan desa berstatus Mandiri menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi Balai Tiyuh.


Selain itu, Acim juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan konsistensi dengan kebijakan pusat.


“Peraturan Bupati dapat dibatalkan jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua daerah,” pungkasnya.


Download Kajian selengkapnya Disini

 


Reporter: Redaksi SeputarDesa.com
Editor: M Irwani N Umam

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update