Penulis : Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos (Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tapanuli Selatan /DEKOPINDA Tapsel)
Penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia baru dilaksanakan berdasarkan kongres kedua pada 15—17 Juli 1953 di Bandung. Pada kongres ini, Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) berganti menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan penetapan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Sampai sekarang, koperasi-koperasi di Indonesia juga sudah mengalami banyak perubahan sesuai dengan kemajuan zaman. Koperasi juga dibentuk di banyak sektor, seperti pertanian, industri, hingga jasa. Peran mereka tidak hanya dalam perekonomian, tetapi juga dalam pembangunan nasional.
Hari Koperasi Nasional 2025 ke-78 menjadi momen yang penting bagi koperasi Indonesia. Melalui peringatan ini, pemerintah akan membangkitkan dan memasifkan kembali koperasi menjadi salah satu penggerak ekonomi. Selain perekonomian, koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional.
Tema “Koperasi Maju Indonesia Adil dan Makmur” akan digunakan untuk memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78.
Hari Koperasi Nasional di Tapanuli Selatan diperingati dengan semangat meningkatkan kesadaran dan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa. Berdasarkan informasi, Kabupaten Tapanuli Selatan telah mencapai 100% pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 248 desa/kelurahan tersebar di 15 kecamatan yang telah melaksanakan Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.
Peringatan Hari Koperasi Nasional di Tapanuli Selatan. Tentu dengan adanya Peluncuran resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih direncanakan pada 12 Juli 2025. Koperasi ini menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Selatan juga berperan penting dalam pengembangan koperasi di daerah tersebut. Dengan demikian, Hari Koperasi Nasional diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa sebagai harapan baru bagi kebangkitan ekonomi desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Beberapa hal yang menjadi harapan utama dari Koperasi Merah Putih meliputi:
1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa:
Koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat desa melalui berbagai kegiatan usaha dan program yang dikelola secara bersama.
2. Penguatan Perekonomian Desa:
Koperasi diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal dan menciptakan nilai tambah bagi produk-produk desa.
3. Menciptakan Lapangan Kerja:
Koperasi diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru di desa, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan inklusi keuangan.
4. Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Desa:
Koperasi diharapkan dapat mengurangi ketergantungan desa pada pihak luar dan mendorong kemandirian ekonomi desa dalam mengelola potensi lokal.
5. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan:
Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah pemerataan pembangunan ekonomi di tingkat desa, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.
Namun, keberhasilan Koperasi Merah Putih juga diiringi dengan tantangan. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi Koperasi Merah Putih:
1. Tata Kelola dan Pengawasan yang Lemah:
Koperasi Merah Putih rentan terhadap praktik tata kelola yang buruk dan kurangnya pengawasan yang efektif. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, konflik kepentingan, dan ketidakberlanjutan usaha.
2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas:
Kualitas SDM dalam pengelolaan koperasi, termasuk pengurus dan pengelola, menjadi faktor penting dalam keberhasilan. Minimnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang koperasi dapat menghambat operasional dan perkembangan usaha.
3. Potensi Konflik dengan Lembaga Lain:
Kehadiran Koperasi Merah Putih berpotensi menimbulkan konflik dengan badan usaha lain yang sudah ada di desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun badan usaha masyarakat.
4. Risiko Penyalahgunaan Dana:
Adanya potensi penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mengancam keberlangsungan koperasi.
5. Tantangan Digitalisasi dan Akses Permodalan:
Koperasi Merah Putih perlu beradaptasi dengan era digital dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Selain itu, akses permodalan yang terbatas juga menjadi hambatan bagi pengembangan usaha koperasi.
6. Minimnya Kepercayaan Masyarakat:
Kepercayaan masyarakat terhadap koperasi perlu dibangun dan dijaga. Citra koperasi yang pernah buruk di masa lalu perlu diubah melalui pengelolaan yang profesional dan transparan.
7. Isu Keberlanjutan:
Koperasi Merah Putih perlu memiliki rencana jangka panjang yang jelas untuk memastikan keberlanjutan usaha dan manfaatnya bagi masyarakat desa.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu melakukan langkah-langkah strategis, seperti:
1. Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan:
Menerapkan sistem tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana dan praktik korupsi.
2. Pengembangan SDM:
Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus, pengelola, dan anggota koperasi agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai.
3. Sinergi dengan Lembaga Lain:
Membangun sinergi dan kerjasama yang baik dengan BUMDes dan lembaga lain yang ada di desa untuk menghindari konflik dan menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan.
4. Akses Permodalan:
Memberikan kemudahan akses permodalan melalui berbagai skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan koperasi.
4. Pemanfaatan Teknologi:
Mendorong digitalisasi koperasi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar.
5. Peningkatan Kepercayaan Masyarakat:
Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat koperasi serta membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
6. Penguatan Kelembagaan:
Memastikan koperasi memiliki badan hukum yang jelas dan struktur organisasi yang kuat.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, disarankan melibatkan stakeholder dan seluruh unsur dinas Organisasi Perangkat Daerah dalam pengembangan Koperasi Merah Putih agar dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan keadilan ekonomi dari desa.