Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Pemekaran Desa Baranangsiang Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 23:45 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-05T22:15:05Z

 

Dokumentasi Foto Biro KBB 


SeputarDesa.com - KBB,  Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan publik dan memaksimalkan potensi daerah serta meningkatkan daya saing desa, Desa Baranangsiang di Kabupaten Bandung Barat tengah memperjuangkan pemekaran desa. Proses ini telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan perempuan.


Pemekaran desa ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan pengembangan desa. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga menjadi acuan dalam proses ini. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga memberikan regulasi yang mendukung pemekaran desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Desa.



Ketika ditemui team Media dikediamannya, Mukhamad Husen, tokoh masyarakat yang aktif memperjuangkan pemekaran Desa Baranangsiang, menjelaskan bahwa proses ini telah dimulai sejak tiga tahun lalu. 


"Kami telah melakukan musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, agama, hingga perempuan. Selanjutnya, kami melanjutkan musyawarah tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," ungkap Husen. Saat ini, proses pemekaran telah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.



Husen menambahkan, meskipun semua tahapan telah dilalui, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 


"Kami berharap pemerintah dapat segera memberikan respon positif terhadap usulan pemekaran ini, mengingat jumlah penduduk Desa Baranangsiang yang mencapai 10.703 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2023," jelasnya.


Desa Baranangsiang memiliki potensi yang sangat besar dalam bidang wisata, pertanian, dan perkebunan. Dengan luas wilayah yang memadai, pemekaran desa diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Potensi wisata yang ada, seperti keindahan alam dan budaya lokal, dapat menjadi aset berharga yang mendukung perekonomian desa. Selain itu, sektor pertanian dan perkebunan yang sudah ada dapat dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan petani.


Dengan pemekaran desa, diharapkan akan ada perhatian lebih dari pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Baranangsiang. 


"Kami percaya bahwa dengan pemekaran ini, Desa Baranangsiang akan lebih mandiri dan mampu mengelola potensi yang ada untuk kesejahteraan bersama," tutup Husen.(**)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update