Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Tidak Tercatat Di Dewan Pers Dianggap Wartawan Bodrek, Ketua Dewan Pers Dikritik Aktivis Desa

Selasa, 08 Juli 2025 | 04:57 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-07T21:57:40Z

Foto Ketua Umum Formades & Ketua Dewan Pers

 

SeputarDesa - Bandar Lampung, Pernyataan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang menyatakan, maraknya wartawan bodrek (tidak tercatat di Dewan Pers) untuk memeras, merupakan akibat dari tingginya pengangguran serta kebebasan bermedia sosial. Hal tersebut mendapat kritikan aktivis penggiat masyarakat desa Junaidi Farhan yang mengatakan fungsi dewan pers melindungi kemerdekaan pers bukan menjustice wartawan bodrek.


"Lucu ya, Ketua Dewan Pers membuat pernyataan yang menjustice wartawan bodrek bagi perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers, bukankah salah satu fungsi utama dewan pers adalah bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999". Katanya Selasa, 8 Juli 2025 di Bandar Lampung.


Junaidi Farhan yang juga pernah berkiprah di dunia jurnalistik pada masa kejayaan radio siaran swasta di Indonesia era 90an mengharapkan dewan pers seharusnya merumuskan fungsi manfaat dewan pers itu sendiri bagi dunia pers di Indonesia sehingga dapat memotivasi perusahaan pers untuk terdaftar di dewan pers bukan mengeluarkan pernyataan wartawan bodrek bagi yang tidak tercatat atau terdaftar di dewan pers.


"coba ini fakta bahwa lebih banyak perusahaan media yang tidak bergabung di dewan pers dibanding yang bergabung, ini artinya ada yang kurang pas dengan regulasi atau kebijakan-kebijakan yang dibuat dewan pers. Seharusnya para senior elit pengurus dewan pers merumuskan kebijakan yang dapat memotivasi perusahaan pers untuk terdaftar di dewan pers." ujarnya


"Maaf saya orang kampung yang bodoh, tetapi saya berharap dewan pers menjadi lembaga yang benar-benar independen dan profesional, bukan menganggap media atau perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers sebagai musuh atau sampah yang tak berguna sehingga wartawannya dianggap wartawan bodrek yang jadi tukang peras. Masih banyak juga kok wartawan dari media massa yang bekerja secara profesional dalam menjalankan profesi jusnalistiknya. Dan tidak ada jaminan juga kalau wartawan dari perusahaan pers yang terdaftar di dewan pers pasti profesional dan tidak melakukan pemerasan." beber Junaidi Farhan


"Point pentingnya Dewan Pers harus berfungsi sebagai lembaga independen yang menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi serta dapat berfungsi dengan baik sebagai pilar keempat demokrasi." pungkas Junaidi Farhan


Diketahui pernyataan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang menyatakan maraknya wartawan bodrek untuk memeras tersebut disampaikannya saat rapat dengan Komisi I DPR RI (Senin, 7/7/2025)


"itu (wartawan bodrek) preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu," kata Komarudin


"Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos yang muncul ini, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka tidak terdaftar resmi di Dewan Pers," lanjutnya


Oleh karena itu, ia menyarankan pemda agar tidak menanggapi permintaan wartawan yang tidak terdaftar secara resmi itu.


"Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi. Kecuali memang kinerja pemda tadi kurang beres, ya itu agak panjang urusannya,” kata Komaruddin. 


Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian dalam melakukan literasi kepada pemda di berbagai daerah. Salah satu solusinya adalah mendorong pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan ke database resmi Dewan Pers.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update