
![]() |
Foto : Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang. |
SEPUTAR DESA, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memastikan rencana pengadaan motor dinas baru untuk 198 kepala desa telah mengantongi izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana ini digulirkan untuk mengganti motor dinas lama jenis Honda Megapro yang sudah digunakan sejak 2009 dengan kendaraan yang lebih baru dan sesuai kebutuhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa izin dari KPK sudah diperoleh sejak Juni 2025. Dalam pertemuan di Jakarta beberapa bulan lalu, KPK sempat menyoroti kebijakan Pemkab Lumajang terkait rencana pembelian motor dinas tersebut.
Menurut Agus, KPK awalnya mengira motor dinas baru sudah dibeli. Namun setelah dijelaskan bahwa pengadaan itu masih berupa rencana, lembaga antikorupsi kemudian memberikan rekomendasi agar mekanisme pembelian diatur mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi. "Akhirnya diizinkan oleh KPK," ujar Agus di Lumajang, Kamis (4/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lumajang mengubah sumber pendanaan pengadaan kendaraan dinas. Jika sebelumnya direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, kini dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) earmark, yaitu dana desa dengan peruntukan khusus sesuai ketentuan pemerintah.
Setiap desa akan menerima alokasi sebesar Rp 35 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala desa. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 6,93 miliar untuk 198 desa di Lumajang. Namun, teknis pembelian akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Agus menjelaskan, pembatalan pengadaan motor Honda PCX tidak berarti rencana pengadaan motor dinas baru dibatalkan. Kepala desa tetap akan menerima kendaraan dinas baru, namun tipenya disesuaikan dengan pilihan masing-masing desa. "Tidak jadi motor PCX, terserah kepala desa mau beli motor apa sesuai kebutuhan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang sempat merencanakan pembelian motor Honda PCX untuk mengganti armada lama. Anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 hingga 7,9 miliar itu rencananya diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2024 yang mencapai Rp 50 miliar.
Namun, setelah pembahasan perubahan APBD 2025, skema penganggaran diubah dengan menggunakan ADD earmark. Dengan pola baru ini, setiap desa diberikan kuota Rp 35 juta yang dipotong pajak sehingga tersisa sekitar Rp 33 juta untuk pembelian motor dinas.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap pengadaan kendaraan dinas kepala desa dapat lebih transparan, sesuai aturan, serta benar-benar bermanfaat bagi kelancaran pelayanan pemerintahan desa.[HADI]