
![]() |
Beni Samba Ketua DPD FORMADES Provinsi Sulawesi Tenggara |
SeputarDesa.com, Kendari – Forum Membangun Desa (FORMADES) Sulawesi Tenggara melancarkan kritik keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai lalai dan terkesan menutup mata dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa perselisihan industrial antara Ibu Mariana dan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara jelas memenangkan Ibu Mariana, mewajibkan PT WIN membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Namun, meski telah berbulan-bulan sejak putusan keluar, PN Kendari belum juga melaksanakan eksekusi.
Ketua DPD FORMADES Sultra, Beni Samba, menilai kelambanan PN Kendari tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai marwah peradilan. “Sikap PN Kendari yang berlarut-larut dan terkesan menunda eksekusi memberi kesan ada keberpihakan. Ini jelas melukai rasa keadilan, terutama bagi pekerja kecil seperti Ibu Mariana yang sudah lima tahun mengabdi,” tegasnya.
FORMADES menyoroti bahwa PT WIN, selaku pihak yang kalah, justru terang-terangan mengabaikan kewajibannya. Ironisnya, PN Kendari tidak menunjukkan ketegasan untuk memaksa perusahaan tersebut tunduk pada hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan publik adanya kelalaian, bahkan potensi intervensi dalam penanganan perkara.
Atas dasar itu, FORMADES Sultra mendesak langkah tegas:
- Ketua PN Kendari segera memerintahkan juru sita melakukan eksekusi putusan MA tanpa alasan bertele-tele.
- Menjamin proses eksekusi bebas dari intervensi maupun permainan kotor.
- Mendorong pengawasan ketat terhadap kinerja PN Kendari agar tidak lagi terjadi praktik penundaan eksekusi di kasus serupa.
FORMADES menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga hak-hak Ibu Mariana benar-benar dipenuhi. “Keadilan tidak boleh diulur-ulur. Jika PN Kendari terus bermain-main, publik bisa menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Beni Samba(**)
Pewarta: Beni Samba