Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Sungai Dijual, Rakyat Terdiam : BPN Lumajang Digeledah Kejaksaan!

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:28 WIB | 017 Views Last Updated 2025-08-02T04:33:27Z

Foto : Konferensi Pers (Kepala Kejaksaan Negri Lumajang).

SEPUTAR DESA.COM, LUMAJANG Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Lumajang, Jumat (1/8/2025). Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan alih fungsi Sungai Asem menjadi kawasan perumahan.


Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, mengungkapkan bahwa BPN diduga telah menerbitkan tiga sertifikat tanah untuk lahan yang sebelumnya merupakan bagian dari Sungai Asem. Pengubahan fungsi lahan ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.


“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN Cabang Lumajang untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan alih fungsi sungai,” ujar Kosasih dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Jumat siang.



Dari hasil penggeledahan selama empat jam tersebut, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan, tiga bendel dokumen permohonan sertifikat tanah, serta satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan aplikasi art map.


Selain itu, turut diamankan pula tiga dokumen cetakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi rujukan dalam proses perizinan lahan. Kosasih menegaskan, sertifikat yang telah terbit dari BPN Lumajang mencakup lahan seluas 9.600 meter persegi, yang sebelumnya merupakan aliran Sungai Asem dan kini telah dibangun permukiman.


“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa sudah ada tiga sertifikat tanah yang dikeluarkan, namun bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut jumlahnya lebih dari tiga. Artinya, kemungkinan luas alih fungsi lebih besar dari yang tercatat,” jelas Kosasih.


Bangunan yang kini berdiri di atas lahan tersebut bervariasi, mulai dari semi permanen hingga permanen. Kejaksaan menduga, perubahan fungsi sungai menjadi perumahan terjadi tanpa melalui prosedur legal yang sah dan berpotensi merugikan negara dari sisi tata kelola sumber daya alam.


Meski telah memeriksa 22 saksi dan sejumlah ahli, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kosasih menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


“Untuk sementara belum ada tersangka. Tapi penyelidikan terus berjalan. Setelah audit kerugian negara selesai, kami akan segera menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional Cabang Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Pihak BPN memilih bungkam meski telah dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media. (Hadi)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN