Iklan

Iklan

Dana CSR BI–OJK Diduga Jadi Bancakan Komisi XI DPR, Rakyat Teriak Dikhianati

Rabu, 20 Agustus 2025, 21:30 WIB Last Updated 2025-08-20T21:58:37Z

 



SeputarDesa.com, Tapanuli Selatan – Kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat dan memicu kemarahan publik. Dana sosial yang semestinya menjadi hak masyarakat justru diduga diselewengkan melalui yayasan-yayasan yang ditunjuk anggota Komisi XI DPR RI.


Wakil Sekjen GEMMA PETA INDONESIA, Puteri Leida Harahap, menilai tindakan anggota dewan telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Ia mengungkap adanya dugaan aliran dana CSR BI, OJK, dan CSR Tambang Emas Martabe ke Yayasan Keluarga Pasaribu. “Masyarakat meminta kami untuk mendesak KPK segera memeriksa yayasan tersebut,” tegas Puteri, Rabu (20/8/2025).


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa laporan PPATK dan pengaduan masyarakat menjadi dasar penyelidikan. Ia menjelaskan, Komisi XI DPR RI mendapat jatah CSR dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun, serta dari OJK hingga 24 kegiatan, yang disalurkan melalui yayasan pilihan anggota dewan. Pola inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi.


Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Aktivis menegaskan, pengembalian uang negara tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.(**)

Komentar

Tampilkan

  • Dana CSR BI–OJK Diduga Jadi Bancakan Komisi XI DPR, Rakyat Teriak Dikhianati
  • 0

Terkini

Iklan